Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Surat Presiden Soal Revisi UU KUP Belum Dibahas Komisi XI

A+
A-
0
A+
A-
0
Surat Presiden Soal Revisi UU KUP Belum Dibahas Komisi XI

Salah satu sidang paripurna di DPR, beberapa waktu lalu. Surat Presiden Joko Widodo mengenai usulan revisi atas Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) hingga saat ini masih berada di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. (Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Surat Presiden Joko Widodo mengenai usulan revisi atas Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) hingga saat ini masih berada di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mengatakan surat presiden tersebut hingga saat ini masih berada di Bamus dan belum diturunkan kepada Komisi XI.

"Sebenarnya pembahasan ini baru dimulai ketika surat presiden sudah diturunkan oleh Bamus ke Komisi XI. Kamis di Komisi XI masih menunggu keputusan Bamus," ujar Puteri, Jumat (4/6/2021).

Baca Juga: Sederet Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT)

Secara umum, Puteri mengatakan revisi atas UU KUP perlu dirancang secara matang dengan mempertimbangkan laju pemulihan ekonomi Indonesia. Perubahan tarif atau kebijakan-kebijakan lainnya memiliki potensi memengaruhi konsumsi dan dapat berimbas pula pada produksi.

Khusus mengenai wacana kenaikan tarif dan pemberlakuan PPN multitarif, Puteri mengatakan perlu ada kajian yang mendalam untuk mengukur dampak perubahan tarif dan skema PPN terhadap daya beli masyarakat.

"Perlu dipelajari mengenai tarif PPN di atas 10% dan efektif PPN multitarif di negara-negara yang sudah menerapkan terlebih dahulu," ujar Puteri.

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak (DJP), tarif PPN yang berlaku di Indonesia saat ini berada di bawah rata-rata global. Pada 127 negara, tercatat rata-rata tarif PPN mencapai 15,4%.

Saat ini, tercatat terdapat banyak negara yang menerapkan PPN dengan tarif tidak tunggal atau multitarif. Pada negara-negara tersebut, terdapat tarif PPN umum dan tarif PPN yang lebih rendah yang dikenakan atas barang dan jasa tertentu yang dibutuhkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Tarif PPN yang lebih tinggi dibandingkan dengan tarif umum juga dikenakan atas barang yang tergolong mewah. (Bsi)

Baca Juga: Negara Punya Hak Mendahulu atas Utang Pajak, Apa Maksudnya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : surat presiden, UU KUP, kenaikan tarif PPN, komisi XI DPR

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Klpcengkir87

Sabtu, 05 Juni 2021 | 18:24 WIB
Revisi mulu, kemarin uda di uu cipta kerja, sekarang revisi lagi.
1

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 31 Maret 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sandiaga Yakin Dampak Tarif PPN 12 Persen terhadap Pariwisata Minim

Selasa, 19 Maret 2024 | 17:30 WIB
PELAPORAN SPT

Jika Kriteria Masuk, Wajib Pajak Dikecualikan dari Wajib Lapor SPT PPh

Rabu, 13 Maret 2024 | 16:30 WIB
UJI MATERIIL

Singgung SPT Tahunan, Pemohon Ajukan Judicial Review UU KUP ke MK

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya