Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Susul Arab Saudi, Tiga Negara Ini Bakal Terapkan Pungutan PPN

A+
A-
1
A+
A-
1
Susul Arab Saudi, Tiga Negara Ini Bakal Terapkan Pungutan PPN

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews - Tiga negara yang masuk dalam bagian Gulf Cooperation Council (GCC) yaitu Qatar, Oman, dan Kuwait diprediksi akan mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dalam beberapa tahun mendatang.

Tax Director Pinsent Masons Joanne Clarke menyatakan terdapat sejumlah alasan mengapa Qatar, Oman, dan Kuwait tidak kunjung memungut PPN meski sudah menandatangani GCC Value Added Tax (VAT) Framework pada 2016.

"Mereka masih menimbang waktu yang tepat untuk mulai mengenakan PPN dan menghitung dampak PPN terhadap ekonomi domestik, ketersediaan lapangan kerja, dan perdagangan luar negeri," katanya seperti dilansir pinsentmasons.com, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Dari ketiga negara tersebut, negara yang sudah beritikad untuk mulai mengenakan PPN adalah Oman. Pada Januari 2020, Pemerintah Oman menyatakan akan mulai memungut PPN pada 2021.

Namun, parlemen Oman yaitu Majlis Shura dan Majlis Daulah mengusulkan pungutan PPN dimulai pada 2022. Jeda waktu ini diusulkan oleh parlemen mengingat perekonomian Oman masih tertekan akibat pandemi Covid-19.

Sementara itu, Qatar dan Kuwait masih belum menunjukkan niat untuk mulai mengenakan PPN dalam waktu dekat. Namun, Qatar diproyeksikan akan mulai mengenakan PPN pada kuartal II/2021 atau kuartal III/2021.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Meski belum ada sikap resmi, Qatar sudah mulai mengembangkan sistem administrasi pajak bernama Dhareeba yang diekspektasikan dapat mendukung implementasi pemungutan PPN di negara tersebut.

Khusus Kuwait, Clarke mencatat dukungan politik untuk mereformasi sistem perpajakan di negara tersebut cenderung rendah. Kuwait diproyeksikan akan menjadi negara terakhir dari 6 negara GCC yang mulai memungut PPN.

Untuk diketahui, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain, Qatar, Oman, dan Kuwait telah bersepakat untuk mulai memungut PPN dengan tarif 5% melalui GCC VAT Framework pada 2016.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Uni Emirat Arab dan Bahrain tercatat menerapkan PPN dengan tarif sebesar 5% masing-masing sejak Januari 2018 dan Januari 2019. Arab Saudi bahkan telah meningkatkan tarif PPN dari 5% menjadi 15% pada Juli 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : london, pinsent mansons, oman, kuwait, qatar, pajak pertambahan nilai PPN, pajak internasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya