Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Susun DIM RUU PPSK, Pemerintah Jaring Masukan Publik

A+
A-
2
A+
A-
2
Susun DIM RUU PPSK, Pemerintah Jaring Masukan Publik

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melaksanakan konsultasi publik RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Suminto mengatakan konsultasi publik bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, sekaligus untuk menyusun daftar inventaris masalah (DIM) RUU PPSK.

"Baik dalam tahapan penyusunan dan penyiapan DIM ini maupun nanti dalam proses pembahasan bersama DPR dalam proses legislasi, kami sangat terbuka untuk menerima masukan, feedback, umpan balik dari publik," katanya, dikutip pada Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Suminto menuturkan RUU PPSK merupakan inisiatif DPR yang sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Pemerintah memiliki waktu maksimal 60 hari untuk menyusun dan menyiapkan DIM sebagai bahan pembahasan dalam proses legislasi.

Dalam prosesnya, pemerintah akan menggelar sejumlah sesi diskusi publik untuk menjaring umpan balik dari pemangku kepentingan di sektor keuangan seperti pelaku industri, asosiasi, akademisi, dan konsumen.

Menurutnya, umpan balik tersebut akan membantu pemerintah dan DPR untuk menjaga kualitas RUU PPSK. Terlebih, RUU PPSK akan berformat omnibus law dan mengamandemen 15 UU di sektor keuangan yang strategis bagi sektor keuangan nasional.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Suminto menyebut sektor keuangan memiliki peranan sentral dalam menopang perekonomian nasional. Penyusunan RUU PPKS diharapkan mampu memperkuat pengembangan instrumen dan memperkuat mitigasi risiko di sektor keuangan.

"Berfungsinya sektor keuangan secara baik, terutama dalam melaksanakan intermediasi keuangan dan dapat menjaga stabilitas sistem keuangan. Ini merupakan kunci penting dalam pertumbuhan ekonomi, pemulihan ekonomi, maupun pembangunan ekonomi kita," ujarnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu ppsk, sektor keuangan, masukan publik, konsultasi publik, kemenkeu, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Yusron

Jum'at, 21 Oktober 2022 | 09:42 WIB
Mohon info tenggat waktu 60 hari s/d tanggal berapa ya ?
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?