Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Syarat & Ketentuan Aktiva Tetap Selain Tanah yang Dapat Tax Allowance

A+
A-
2
A+
A-
2
Syarat & Ketentuan Aktiva Tetap Selain Tanah yang Dapat Tax Allowance

SESUAI dengan ketentuan, fasilitas tax allowance di Indonesia berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dapat diberikan terhadap 2 hal, yaitu aktiva tetap berwujud termasuk tanah dan aktiva tetap berwujud selain tanah.

Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan mengenai ketentuan aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30%. Selanjutnya, pada artikel ini diuraikan mengenai syarat dan ketentuan aktiva tetap selain tanah yang dapat memperoleh fasilitas tax allowance.

Secara umum, aturan mengenai aktiva tetap selain tanah yang dapat diberikan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah tertentu (PP 78/2019) beserta aturan turunannya.

Baca Juga: Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Adapun aturan turunan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) PP 78 juncto Pasal 4 ayat (1) PMK 96/2020, aktiva tetap berwujud selain tanah dapat memperoleh pengurangan penghasilan neto sebesar 30% apabila memenuhi 3 syarat dan ketentuan berikut.

Pertama, aktiva tetap berwujud selain tanah diperoleh dalam keadaan baru, kecuali aktiva tetap berwujud selain tanah tersebut merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain.

Baca Juga: Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Kedua, aktiva tetap berwujud selain tanah tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha. Sebagai informasi, untuk izin prinsip, izin investasi, dan pendaftaran penanaman modal diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten/Kota. Sementara untuk izin usaha dapat diterbitkan oleh lembaga online single submission (OSS) yang menjadi dasar pemberian fasilitas pajak.

Ketiga, dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama. Mengacu pada Pasal 1 angka 6 PP 78/2019, kegiatan usaha utama dapat dipahami sebagai bidang usaha dan jenis produksi/jasa pada saat pengajuan permohonan fasilitas PPh oleh wajib pajak sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha.

Selain 3 syarat dan ketentuan di atas, terdapat 2 persyaratan tambahan yang harus dipenuhi agar aktiva tetap selain tanah dapat memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30%. Adapun 2 persyaratan tambahan tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) PP 78 juncto Pasal 4 ayat (2) PMK 96/2020 sebagai berikut.

Baca Juga: Beri Banyak Insentif, Sri Mulyani Ajak Investor Masuk ke Sektor Wisata

Pertama, aktiva tetap berwujud selain tanah diperoleh setelah izin usaha diterbitkan oleh lembaga OSS. Kedua, aktiva tetap berwujud selain tanah diperoleh setelah adanya izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS atas perubahan izin prinsip, izin investasi, atau pendaftaran penanaman modal.

Adapun izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, dan izin usaha tersebut harus diterbitkan setelah berlakunya PP No. 18 Tahun 2015 s.t.d.t.d. PP 9 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 9/2016). Fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial.

Demikian uraian mengenai ketentuan aktiva tetap selain tanah yang dapat diberikan fasilitas tax allowance berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30%. Artikel kelas pajak berikutnya akan menjelaskan mengenai tata cara pengajuan permohonan pemberian fasilitas tax allowance.

Baca Juga: BKPM Mulai Sesuaikan Sistem OSS dengan Ketentuan Insentif Pajak IKN

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, tax allowance, kelas tax allowance

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 10:35 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jadi Sentra Ekonomi Baru di Daerah, Pengembangan KEK Disuntik Insentif

Selasa, 11 Juli 2023 | 16:50 WIB
STATISTIK BELANJA PERPAJAKAN

Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia

Minggu, 09 Juli 2023 | 09:00 WIB
LKPP 2022

Wajib Pajak yang Sudah Manfaatkan Tax Holiday Masih Kecil

Jum'at, 02 Juni 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

BKF Tinjau Insentif Pajak, yang Sepi Peminat Bakal Diperbaiki

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya