Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Syarat Agar Barang Pindahan Mahasiswa LN Bebas Bea Masuk, Apa Saja?

A+
A-
4
A+
A-
4
Syarat Agar Barang Pindahan Mahasiswa LN Bebas Bea Masuk, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) membebaskan bea masuk atas barang pindahan pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri. Pembebasan bea masuk tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2008.

Merujuk beleid tersebut, pembebasan bea masuk diberikan terhadap pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 tahun. Selain itu, pelajar, mahasiswa, atau pemelajar tersebut harus membuktikan statusnya dengan surat keterangan telah selesai belajar.

"Pelajar, mahasiswa, atau orang yang belajar di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan telah selesai belajar," bunyi Pasal 3 huruf b PMK 28/2008, sebagaimana dikutip pada Selasa (26/9/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Barang pindahan yang dimaksud dalam PMK 28/2008 adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.

Agar bebas bea masuk, barang pindahan yang diberikan fasilitas tersebut harus tiba bersama-sama dengan pemilik yang bersangkutan. Apabila tidak datang secara bersamaan, barang tersebut harus paling lama tiba 3 bulan sesudah atau sebelum pemilik barang yang bersangkutan tiba di Indonesia.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Lebih lanjut, pemilik barang pindahan atau kuasanya juga harus menyampaikan pemberitahuan pabean impor ke kantor pabean tempat pemasukan barang pindahan. Pemberitahuan pabean impor tersebut wajib dilampiri dengan 3 dokumen.

Pertama, daftar rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan pembebasan bea masuk yang telah ditandasahkan. Kedua, surat keterangan dan/atau dokumen terkait. Ketiga, fotokopi paspor.

Kendati diberikan pembebasan bea masuk, pejabat bea dan cukai akan tetap melakukan pemeriksaan fisik atas barang pindahan yang masuk ke dalam negeri. Selain pelajar dan mahasiswa, pembebasan bea masuk atas barang pindahan juga diberikan terhadap 5 pihak.

Baca Juga: Luhut: Bea Masuk Tindakan Pengamanan Tidak Hanya Menyasar Barang China

Pertama, PNS, anggota TNI atau Polri, dengan atau tanpa keluarga, yang diberikan tugas ke luar negeri paling singkat 1 tahun. Kedua, PNS serta anggota TNI dan Polri, dengan atau tanpa keluarga, yang menjalankan tugas belajar minimal 1 tahun.

Ketiga, tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri minimal 1 tahun secara terus menerus. Keempat, warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri paling singkat 1 tahun secara terus menerus.

Kelima, warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke dalam daerah pabean Indonesia bersama keluarganya. WNA tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk atas barang pindahan setelah mendapatkan izin menetap sementara dan izin kerja sementara. (sap)

Baca Juga: Kadin Minta Pemerintah Kaji Seluruh HS Code Sebelum Naikkan Bea Masuk

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, impor, barang kiriman, barang pindahan, LPDP, tugas belajar, PMK 28/2008

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:03 WIB
KINERJA PERDAGANGAN

Neraca Perdagangan Surplus 2,93 Miliar Dolar AS pada Mei 2024

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Senin, 17 Juni 2024 | 13:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Sebut Fasilitas Kepabeanan Ampuh Dorong Ekonomi, Ini Alasannya

Senin, 17 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Marak PHK di Sektor Tekstil, Sri Mulyani Soroti Soal Praktik Dumping

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya