Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase
threshold

 
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 17:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK
Menteri keuangan akan lebih fokus menjaga perekonomian yang momentumnya saat ini sedang positif.
Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK
Tingginya threshold PKP dan banyaknya pengecualian PPN, Indonesia disebut hanya mampu mengumpulkan PPN sebesar 60% dari potensi aslinya.
Senin, 17 Oktober 2022 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK
Baru sekitar 2 juta pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP dan aktif menyetorkan PPN ke kas negara.
Senin, 06 Desember 2021 | 12:30 WIB
ALBANIA
Dari perubahan ketentuan penghasilan kena pajak tersebut, Pemerintah Albania menargetkan tambahan penerimaan sejumlah Rp701 miliar.
Kamis, 09 September 2021 | 15:50 WIB
LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2021
Rencana penyesuaian ambang batas (threshold) pengusaha kena pajak (PKP) masuk dalam Renstra Kemenkeu 2020-2024 pada PMK 77/2020
Jum'at, 30 Juli 2021 | 10:06 WIB
KEBIJAKAN PAJAK
Distorsi makin besar bila threshold PKP sekarang dipertahankan untuk pelaku e-commerce yang notabene unit usahanya sangat banyak tetapi berskala kecil.
Kamis, 29 Juli 2021 | 14:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK
Terdapat usulan yang diberikan World Bank untuk Indonesia dalam memaksimalkan penerimaan pajak dari ekonomi digital.
Minggu, 04 Juli 2021 | 14:00 WIB
AMERIKA SERIKAT
Spanyol dan Turki satu-satunya negara di Eropa yang tidak menerapkan ambang batas pengusaha kena pajak dalam sistem PPN-nya.
Kamis, 24 Juni 2021 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK
DDTC Fiscal Research mencatat rata-rata threshold omzet pengusaha yang digunakan untuk penentu pengusaha kena pajak (PKP) di 92 negara mendekati Rp1,2 miliar.
Kamis, 17 Juni 2021 | 18:54 WIB
KEBIJAKAN PAJAK
World Bank kembali mendorong Indonesia untuk menurunkan threshold pengusaha kena pajak (PKP) yang saat ini ditetapkan senilai Rp4,8 miliar.