Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

A+
A-
0
A+
A-
0
Tagih PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Otomatis di K/L

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Anggaran (DJA) bakal memperluas penerapan sistem blokir otomatis (automatic blocking system/ABS) untuk meningkatkan penagihan piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur PNBP SDA dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Rahayu Puspasari mengatakan ABS telah diterapkan untuk menagih piutang PNBP pada Kementerian LHK dan Kementerian ESDM. Nanti, kementerian/lembaga lainnya juga akan menerapkan ABS.

"Ke depan, sudah antre kementerian lain untuk menerapkan automatic blocking system ini," katanya, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga: Negara Bakal Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Rahayu mengatakan perluasan penerapan ABS dilaksanakan secara bertahap. Menurutnya, perluasan implementasi sistem tersebut akan mempertimbangkan usulan dari setiap kementerian/lembaga (K/L).

Pada tahun ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memperluas implementasi penerapan ABS di Kementerian ESDM. Dari semula di Ditjen Minerba, nanti bakal ke Ditjen Migas dan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTKE).

Untuk di kementerian/lembaga lainnya , penerapan ABS dalam waktu dekat bakal dilaksanakan pada sistem layanan pertanahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), serta layanan keimigrasian dan perizinan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham.

Baca Juga: Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Selain itu, penerapan ABS juga tengah diujicobakan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "Di 2023 ini, yang namanya perluasan automatic blocking system itu memang satu per satu," ujar Rahayu.

Merujuk Pasal 182 PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023, kementerian/lembaga dapat menghentikan pelayanan jika wajib bayar tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PNBP, kewajiban pemenuhan dokumen pembayaran PNBP, atau kewajiban pertanggungjawaban PNBP.

Kementerian/lembaga pengelola PNBP juga dapat meminta DJA untuk menghentikan akses layanan kode billing. Permintaan tersebut dapat diajukan kepada DJA melalui ABS.

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Jika wajib bayar yang dikenai blokir sudah memenuhi kewajiban PNBP-nya, kementerian/lembaga pengelola PNBP dapat melakukan pembukaan atas penghentian akses layanan penerbitan kode billing. Pembukaan juga dilakukan melalui ABS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : DJA, kemenkeu, pnbp, penerimaan negara bukan pajak, sistem blokir otomatis, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal