Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

A+
A-
1
A+
A-
1
Tahukah Anda? Ternyata Produk Parfum Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Ilustrasi. (sumber: shutterstock)

JAKARTA, DDTCNews – Parfum sempat termasuk ke dalam jenis barang mewah yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Berdasarkan penelusuran sejumlah peraturan, parfum dikenakan PPnBM setidaknya sejak 1991.

Pada tahun tersebut, pengenaan PPnBM atas parfum diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 1183/KMK.04/1991. Adapun parfum tercakup dalam jenis barang mewah pada Lampiran II KMK tersebut.

"Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20%," demikian bunyi Pasal 2 KMK 1183/KMK.04/1991, dikutip pada Minggu (15/4/2024).

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Berdasarkan lampiran itu, parfum termasuk kelompok kelompok wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki serta preparat rias lainnya. Kala itu, parfum yang dikenakan PPnBM dengan tarif 10% memiliki HS Code 3303.00.100 dan 3303.00.900,

Memasuki 1 Januari 2001, tarif PPnBM yang dikenakan atas parfum naik dari 10% menjadi 20%. Kenaikan tersebut diatur berdasarkan KMK 570/KMK.04/2000. Selain mengubah tarif, HS Code atas parfum yang menjadi objek PPnBM juga berubah menjadi 3303.00.000.

Pengenaan PPnBM atas parfum berlanjut sampai pertengahan 2015. Memasuki Juli 2015, parfum tidak lagi menjadi objek PPnBM. Hal ini sebagaimana terlihat dalam PMK 106/PMK.010/2015. Selain parfum, sejumlah produk perawatan kulit dan perawatan rambut juga tidak lagi dikenakan PPnBM

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dalam perkembangannya, PMK 106/2015 beberapa kali mengalami revisi. Terakhir, ketentuan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor di antaranya tercantum dalam PMK 96/2021 s.t.d.d. PMK 15/2023. Merujuk beleid tersebut, saat ini terdapat 7 kelompok barang yang menjadi objek PPnBM.

Barang yang menjadi objek PPnBM tersebut, yaitu kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Lalu, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), serta helikopter dan pesawat udara lainnya (selain untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga).

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Lalu, kelompok senjata api lain (kecuali untuk keperluan negara) seperti senjata artileri, revolver dan pistol, kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum), serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penjualan atas barang mewah, PPnBM, pajak barang mewah, PPN, parfum

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB