Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tahukah Kamu? Mesin Cuci dan Lemari Es Pernah Kena Pajak Barang Mewah

A+
A-
1
A+
A-
1
Tahukah Kamu? Mesin Cuci dan Lemari Es Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Ilustrasi. Mesin Cuci dan Kulkas LG (https://www.lg.com/id/mesin-cuci/lg-f2515stpw).

JAKARTA, DDTCNews – Mesin cuci dan lemari pendingin (lemari es) ternyata sempat menjadi objek pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Berdasarkan penelusuran sejumlah dokumen peraturan, mesin cuci dan lemari es sudah dikenakan PPnBM pada 1991. Pada tahun tersebut, pengenaan PPnBM atas mesin cuci dan lemari es diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 1183/KMK.04/1991. Adapun mesin cuci dan lemari es termasuk ke dalam barang mewah pada Lampiran II.

"Atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean oleh Pabrikan atau Impor Barang Kena Pajak yang tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20%," demikian bunyi Pasal 2 KMK 1183/KMK.04/1991, sebagaimana dikutip pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Dalam perkembangannya, pengaturan pengenaan PPnBM atas mesin cuci dan lemari es terus mengalami perubahan dan penyesuaian. Selain tarif, batasan jenis mesin cuci dan lemari es yang dikenakan PPnBM juga disesuaikan.

Penyesuaian batasan tersebut membuat mesin cuci dan lemari es yang dikenakan PPnBM menyasar produk dengan nilai yang lebih tinggi. Misal, pada 1991 PPnBM dikenakan terhadap mesin cuci yang dipakai rumah tangga, termasuk yang dapat digunakan untuk mencuci dan mengeringkan pakaian.

Selanjutnya, berdasarkan KMK 39/KMK.03/2003, PPnBM dikenakan terhadap mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga dengan kapasitas lebih dari 6 kilogram (kg) sampai dengan 10 kg.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kemudian, berdasarkan PMK 130/2013, PPnBM dikenakan terhadap mesin cuci dari jenis yang dipakai untuk rumah tangga, dioperasikan secara elektrik yang mempunyai kapasitas linen kering lebih dari 10 kg dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp5 juta per unit.

Selain mesin cuci dan lemari es, terdapat pula beragam alat elektronik, perlengkapan olahraga, alat perekam, instrumen musik, karpet jenis tertentu, hingga alat fotografi yang dahulu terkena PPnBM. Alat elektronik yang sempat terkena PPnBM, di antaranya adalah kompor, microwave oven, dan pendingin ruangan (AC).

Namun, pengenaan PPnBM atas mesin cuci, lemari es, dan beragam peralatan rumah tangga sudah dicabut sejak pertengahan 2015. Pencabutan tersebut dilakukan melalui PMK 106/2015 yang berlaku sejak 9 Juli 2015.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Dalam perkembangannya, PMK 106/2015 beberapa kali mengalami revisi. Terakhir, ketentuan PPnBM atas barang mewah selain kendaraan bermotor di antaranya tercantum dalam PMK 96/2021 s.t.d.d. PMK 15/2023. Merujuk beleid tersebut, saat ini terdapat 7 kelompok barang yang menjadi objek PPnBM.

Barang yang menjadi objek PPnBM tersebut, yaitu kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Lalu, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa penggerak, kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara), serta helikopter dan pesawat udara lainnya (selain untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Lalu, kelompok senjata api lain (kecuali untuk keperluan negara) seperti senjata artileri, revolver dan pistol, kelompok kapal pesiar mewah (kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum), serta yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata). (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penjualan atas barang mewah, PPnBM, pajak barang mewah, PPN, lemari es, mesin cuci

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 23:43 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Hotel Sediakan Jasa Biro Perjalanan Wisata, Kena Pajak PPN atau PBJT?

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade