Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Ada AMT & GAAR, DJP Masih Punya Instrumen Cegah Penghindaran Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Tak Ada AMT & GAAR, DJP Masih Punya Instrumen Cegah Penghindaran Pajak

Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal. 

DENPASAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan menggunakan seluruh instrumen yang ada guna mencegah praktik penghindaran pajak walaupun skema alternative minimum tax (AMT) dan general anti avoidance rule (GAAR) urung masuk dalam UU HPP.

Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan walaupun AMT tidak disetujui, DJP masih punya mekanisme lain untuk mengawasi wajib pajak.

"Kita memiliki mekanisme pemeriksaan yang selama ini kita lakukan. Datanya kita periksa berdasarkan data lembaga keuangan, data dari kementerian terkait, data internal, data pemotong/pemungut, dan sebagainya," ujar Yon dalam Media Gathering DJP yang dilaksanakan di KPP Madya Denpasar, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Seluruh data tersebut dioptimalkan penggunaannya untuk memastikan wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Yang tadinya kita ingin mengenalkan AMT, karena memang belum disetujui maka kita akan optimalkan dengan infrastruktur yang sedang kita bangun saat ini," ujar Yon.

Mengenai GAAR, Yon mengatakan, pemerintah masih memiliki opsi untuk memperkuat specific anti avoidance rule (SAAR). Yon mengatakan saat ini Indonesia telah memiliki banyak ketentuan SAAR. SAAR akan terus diperkuat melalui beragam ketentuan khusus.

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

"Nanti SAAR perkembangannya mengikuti SAAR yang ada di negara lain juga. Ini bagian dari upaya internasional juga. Oleh karena mekanisme bisnis terus berkembang, maka mekanisme SAAR akan diperkuat juga," ujar Yon.

SAAR dinilai masih mampu menekan praktik penghindaran pajak secara agresif melalui skema perpajakan internasional.

Seperti diketahui, AMT dan GAAR adalah 2 ketentuan yang diusulkan oleh pemerintah dalam pembahasan UU HPP bersama DPR RI. Melalui AMT, pemerintah awalnya mengusulkan pengenaan tarif pajak minimum sebesar 1% atas peredaran bruto terhadap wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial.

Baca Juga: DJP Sebut Masih Ada 670.000 NIK yang Belum Padan dengan NPWP

Melalui GAAR, pemerintah rencananya akan diberi kewenangan untuk melakukan koreksi yang diindikasi dapat mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Kedua klausul ini penting untuk menekan praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak badan.

Kementerian Keuangan mencatat total wajib pajak yang melaporkan kerugian sejak 2015 hingga 2019 mencapai 9.496 wajib pajak, meningkat 83% dibandingkan dengan periode 2012 hingga 2016 sebanyak 5.199 wajib pajak. Hal ini mengindikasikan maraknya praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak badan. (sap)

Baca Juga: Padankan NIK-NPWP di Kantor Pajak, WP Perlu Bawa KTP, KK, dan Ponsel

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, AMT, GAAR, penghindaran pajak, media gathering DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 22 Mei 2024 | 16:45 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Pajak Penempatan DHE SDA di Indonesia, Download di Sini

Senin, 20 Mei 2024 | 16:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT III

Gelapkan Uang Pajak Rp 1,06 Miliar, Tersangka Ditahan Kejaksaan

Kamis, 16 Mei 2024 | 10:30 WIB
PERPRES 56/2024

Indonesia Kini Bisa Minta Bantuan Penagihan Pajak ke 81 Negara

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya