Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Bisa Online, Perpanjangan Sertel Bagi Non-PKP Harus Melalui KPP

A+
A-
16
A+
A-
16
Tak Bisa Online, Perpanjangan Sertel Bagi Non-PKP Harus Melalui KPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak bahwa pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik (sertel) bagi bukan pengusaha kena pajak (non-PKP) dan tidak memiliki akun e-Nofa, tidak bisa dilakukan secara online.

Wajib pajak non-PKP yang ingin memperpanjang sertel harus mengajukan permohonan secara tertulis alias offline melalui kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar. Ketentuan pengajuan sertel melalui KPP terdaftar diatur secara terperinci pada Pasal 41-44 Perdirjen Pajak PER-04/PJ/2020.

"Jika sudah berstatus PKP dan memiliki akun PKP, baru bisa mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik secara online melalui e-Nofa," tulis DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Pengajuan secara tertulis berarti wajib pajak harus melakukan permintaan sertifikat elektronik dengan datang langsung ke KPP atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) terdaftar.

Setidaknya terdapat 7 tahapan prosedur pengajuan sertifikat elektronik yang harus dilalui wajib pajak jika mengajukan secara tertulis. Pertama, wajib pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan melampirkan dokumen persyaratan.

Kedua, petugas pendaftaran akan meneliti Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan dokumen persyaratan. Ketiga, petugas pendaftaran akan melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atas data wajib pajak.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Keempat, petugas pendaftaran memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada wajib pajak. Hal ini dilakukan dalam hal petugas pendaftaran telah meyakini kebenaran identitas wajib pajak.

Kelima, petugas khusus melanjutkan proses dengan meminta wajib pajak menyiapkan dan mengetik passphrase. Untuk diketahui, passphrase adalah password sertifikat elektronik PKP.

Keenam, petugas khusus melakukan persetujuan permintaan dan mengunduh sertifikat elektronik. Ketujuh, petugas khusus menyerahkan sertifikat elektronik kepada wajib pajak dan mengirimkan Bukti Penerimaan Sertifikat Elektronik melalui email. (sap)

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, sertifikat elektronik, faktur pajak, e-faktur, NSFP, Ditjen Pajak, PER-04/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya