Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Dapat Insentif PPN Rumah Tahun Lalu? PKP Bisa Pembetulan Faktur

A+
A-
9
A+
A-
9
Tak Dapat Insentif PPN Rumah Tahun Lalu? PKP Bisa Pembetulan Faktur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) perlu melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak bila hendak memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah, atas penyerahan Maret 2021 hingga mulai berlakunya PMK 6/2022.

Sebagaimana diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-14/PJ/2022, PKP perlu melakukan pembetulan atau penggantian atas faktur pajak dengan kode 01 yang telah dibuat pada tahun lalu bila hendak memanfaatkan fasilitas PPN DTP sesuai dengan PMK 6/2022.

"Untuk dapat memanfaatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 6/2022, PKP penjual membetulkan atau mengganti faktur pajak ... dengan mengganti harga jual menjadi sesuai dengan persentase bagian harga jual yang tidak mendapatkan insentif PPN DTP berdasarkan PMK 6/2022 dan mencantumkan kode identitas rumah pada kolom nama barang," bunyi SE-14/PJ/2022, dikutip Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Pembetulan atau penggantian faktur pajak dilakukan saat terjadinya penyerahan hak secara nyata untuk menguasai rumah tapak atau rumah susun siap huni.

Selain harus membuat faktur pajak dengan kode 01, PKP juga perlu membuat faktur pajak dengan kode 07 untuk setiap bagian pembayaran yang mendapatkan insentif PPN DTP.

Harga jual pada faktur pajak kode 07 adalah sebesar bagian harga jual yang mendapatkan insentif PPN DTP sesuai dengan PMK 6/2022. Kode identitas rumah dan keterangan 'PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 6/PMK.010/2022' harus dicantumkan pada faktur pajak.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Faktur pajak kode 07 dibuat untuk setiap masa pajak saat dilakukannya penyerahan hak secara nyata untuk menguasai rumah tapak atau rumah susun siap huni.

Agar bisa mendapatkan fasilitas PPN DTP atas pembayaran pada bulan Maret 2021 hingga mulai berlakunya PMK 6/2022, terdapat beberapa persyaratan yang harus diperhatikan.

Pertama, rumah harus memiliki harga jual maksimal Rp5 miliar, diserahkan dalam kondisi siap huni, memiliki kode identitas rumah, dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan sebelumnya.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Kedua, rumah harus sudah didaftarkan ke aplikasi pada Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada 31 Maret 2022. Ketiga, pembayaran uang muka atau cicilan pertama kepada PKP penjual dilakukan paling lama pada 1 Januari 2021.

Keempat, rumah harus belum dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai sampai dengan 31 Desember 2021. Kelima, penyerahan hak dilakukan pada masa pajak Januari hingga September 2022 dibuktikan dengan BAST sejak 1 Januari hingga 30 September 2022.

Keenam, BAST harus didaftarkan dalam aplikasi milik Kementerian PUPR atau BP Tapera paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukannya serah terima. (sap)

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, faktur pajak, e-faktur, PKP, PPN DTP, PMK 6/2022, SE-14/PJ/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya