Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Gubris Tapping Box, Wajib Pajak Ditindak

A+
A-
4
A+
A-
4
Tak Gubris Tapping Box, Wajib Pajak Ditindak

SENTANI, DDTCNews – Sebagian wajib pajak yang terdiri atas sejumlah hotel dan restoran di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, tidak menggubris permintaan Bappenda Kabupaten Jayapura untuk menggunakan alat perekam (tapping box) dalam transaksinya.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura Theopilus Hendrick Tegay mengatakan petugas Bappenda telah menemui wajib pajak yang dianggap lalai itu. Petugas langsung menindak wajib pajak tersebut dan memerintahkan pemasangan ulang.

“Kami telah memasang tapping box di 20 wajib pajak, dari keseluruhan jumlah wajib pajak tersebut tidak sepenuhnya menggunakan alat perekam tersebut, sehingga kami turun langsung mengecek sekaligus memberikan teguran,” ujarnya di Sentani, Sabtu (19/10/2019).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Tegay menambahkan pemasangan alat perekam tersebut dilakukan untuk merekam segala jenis transaksi makan dan minuman yang disajikan bagi pengunjung hotel, restoran dan rumah makan. Selain itu, ia juga digunakan untuk menghitung jumlah pengunjung yang menginap di hotel.

Dengan adanya alat perekam tersebut, sambungnya, Bappenda dapat mengetahui berapa pajak yang masuk dan menambah pendapatan asli daerah. Dengan demikian, ke depan semua pendapatan sektor pajak hotel, restoran dan rumah makan dapat terpantau dengan baik.

Tegay membantah keras jika ada wajib pajak yang berpendapat tapping box itu merupakan upaya Bappenda dalam mengambil hak wajib pajak. Menurutnya, keberadaan alat itu sepenuhnya untuk mempermudah proses penagihan pajak yang merupakan kewajiban wajib pajak itu sendiri.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Dengan demikain, wajib pajak yang sampai batas waktu tertentu tidak menggunakan tapping box yang telah disediakan, wajib pajak tersebut akan dilaporkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan untuk selanjutnya KPK yang akan menindaklanjuti.

“Kami setiap saat didesak oleh KPK untuk melaporkan mengenai perkembangan dari pemasangan alat perekam atau tapping box, sehingga ada wajib pajak yang tidak menggunakan alat perekam maka selanjutnya akan kami serahkan kepada KPK,”tegasnya.

Seperti dilansir pasificpos.com, Tegay berharap supaya semua wajib pajak baik, hotel, restoran dan rumah makan dapat menggunakan tapping box yang sudah terpasang. Penggunan alat itu dilakukan sebagai bentuk pemenuhan terhadap kewajiban sebagai wajib pajak. (MG-anp/Bsi)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tapping box, kabupaten jayapura, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?