Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tak Ingin Ditilang, 23 Kendaraan yang Kena Razia Langsung Lunasi Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Tak Ingin Ditilang, 23 Kendaraan yang Kena Razia Langsung Lunasi Pajak

TEGAL, DDTCNews – Satlantas Polres Kota Tegal akhirnya tidak menilang 23 pengendara motor yang tertangkap razia kendaraan. Pasalnya, para pengendara yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati tersebut memilih untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) secara langsung kepada petugas Samsat Kota Tegal yang berada di lokasi setempat.

Kepala Samsat Kota Tegal Supriyono mengatakan razia kendaraan bermotor dengan menggandeng petugas Samsat dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah melalui setoran PKB, sekaligus mendorong kepatuhan warga terhadap aturan pajak yang berlaku.

“Operasi razia itu berhasil menggaet sekitar 23 pengendara motor untuk melunaskan PKB di Samsat secara langsung. Tujuan kami hanya satu, yaitu melatih wajib pajak pemilik kendaraan untuk taat membayar pajak,” katanya di Tegal, Jumat (20/7).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Supriyono menjabarkan kelalaian pemilik kendaraan bermotor terhadap pembayaran pajak yang terjaring oleh razia cukup bervariatif. Berdasarkan hitungannya, rata-rata wajib pajak tersebut lalai membayar pajak antara 1-3 bulan, tapi ada pula yang lalai hingga 3 tahun.

Mengenai razia tersebut, Kasat Lantas Polres Kota Tegal Felix menegaskan dalam menggelar razia, petugas mengecek keabsahan STNK tahunan kendaraan bermotor. Meski bukan wewenang Polantas, keabsahan STNK merupakan salah satu dari persyaratan kendaraan layak jalan.

Mengenai ketentuan itu, operasional razia mengacu pada Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 68 ayat 1 yang berbunyi ‘setiap kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan wajib dilengkapi TNKB (tanda nomor kendaraan bermotor) dan STNK’.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

''Pasal 68 ayat 1 dilengkapi dengan ayat 2 yang berbunyi ‘STNK memuat data kendaraan bermotor, identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor dan masa berlakunya.’ Kemudian semakin diperjelas melalui pasal 70 ayat 2 yang berbunyi ‘STNK dan TNKB berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan,’'' kata Felix melansir radartegal.com.

Adapun petugas mengacu pada aturan Perlengkapan No. 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan pasal 37 ayat 2 yang berbunyi ‘STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan di jalan.

Pada aturan yang sama, pasal 37 ayat 3 berbunyi ‘STNK berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan, atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah yang harus dimintakan pengesahan tiap tahun.’ Satu aturan lainnya termaktub dalam Surat Kapolri No B/700/II/2017 tanggal 8 Februari 2017 perihal petunjuk pengesahan STNK.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Berdasarkan berbagai aturan tersebut, Felix menyatakan petugas bukan mempermasalahkan jatuh tempo PKB, tapi justru keabsahan STNK. “Selanjutnya, wajib pajak bisa mengurus pelunasan PKB di kantor Samsat,” pungkas Felix. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, kota tegal

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya