Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

A+
A-
0
A+
A-
0
Tampung Setoran PNBP, Bank yang Ditunjuk Wajib Lebih dari Satu

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 58/2023, pembayaran dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh wajib bayar harus bisa dilakukan melalui beberapa bank atau lembaga persepsi (collecting agent).

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga Ditjen Anggaran (DJA) Wawan Sunarjo mengatakan sebelum PMK 58/2023 berlaku, kementerian dan lembaga tidak diperkenankan hanya menunjuk 1 collecting agent sebagai tempat pembayaran dan penyetoran PNBP.

"Kalau dulu, untuk bayar PNBP SIM itu, orang hanya bisa bayar lewat BRI. Untuk visa misalkan, hanya bisa BNI. Menurut kami itu tidak fair," katanya, dikutip pada Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Menurut Wawan, fenomena penunjukan 1 collecting agent sebagai satu-satunya tempat pembayaran PNBP terjadi di beberapa kementerian dan lembaga (K/L) akibat adanya persaingan di antara bank-bank anggota Himbara.

"Oleh karena itu, di PMK ini ditegaskan, bahwa K/L tidak boleh melakukan kontrak kerja sama hanya dengan satu," tuturnya.

Penunjukan Bank Lebih dari Satu Diatur dalam PMK 58/2023

Ketentuan yang mewajibkan K/L menunjuk beberapa collecting agent sebagai tempat pembayaran PNBP termuat dalam Pasal 47 ayat (6) PMK 155/2021 s.t.d.d PMK 58/2023.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

"Pembayaran dan penyetoran PNBP terutang ke kas negara…harus dapat dilakukan melalui beberapa collecting agent sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43," bunyi pasal 47 ayat 6 tersebut.

Penunjukan beberapa collecting agent sebagai tempat pembayaran PNBP diharapkan meringankan beban masyarakat dalam membayar PNBP guna memperoleh pelayanan.

"Sekarang kami atur K/L tidak boleh menutup, dia harus membuka kesempatan yang sama. Perkara ternyata bank lain tidak mau ikut, itu lain masalah. Itu pilihan," ujar Wawan. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 58/2023, kemenkeu, bank, pembayaran PNBP, kementerian, lembaga, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya