Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tangani Covid-19, Pemerintah Pinjam Rp7,2 Triliun ke World Bank

A+
A-
1
A+
A-
1
Tangani Covid-19, Pemerintah Pinjam Rp7,2 Triliun ke World Bank

Gedung World Bank di Washington, AS. (foto: worldbank.org)

JAKARTA, DDTCNews – World Bank menyetujui pemberian dana atau utang senilai US$500 juta atau sekitar Rp7,2 triliun untuk mendukung upaya Indonesia menangani pandemi Covid 19, termasuk mendukung program vaksinasi gratis.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan tambahan utang tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas isolasi pasien, ketersediaan tempat perawatan kritis, kapasitas pengujian, dan memperkuat komunikasi risiko publik.

"Pendanaan ini akan membantu sistem kesehatan kita menjadi lebih berketahanan serta memperkuat sistem pengawasan melalui pengujian dan penelusuran kasus-kasus Covid-19 baru, termasuk varian baru," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Saat ini, lanjut Budi, pemerintah berupaya memperluas pemberian vaksinasi gratis untuk menjangkau seluruh populasi usia dewasa. Pemerintah menargetkan vaksin gratis diberikan kepada 181,5 juta penduduk untuk mencapai kekebalan komunal.

Meskipun tidak akan digunakan untuk pengadaan vaksin, utang dari World Bank dirancang untuk memperkuat kesiapan sistem distribusi vaksin dan mendukung sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

Utang akan difokuskan pada tiga bidang hasil, meliputi penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang lebih baik, pengawasan dan pengendalian mutu di laboratorium yang lebih kuat, serta komunikasi dan koordinasi yang lebih baik dalam hal tanggap darurat dan pengiriman vaksin.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Menurutnya, pendanaan tersebut akan membantu peningkatan kesiapan rumah sakit dan sistem penyelenggaraan pelayanan kesehatan, serta menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dasar yang tidak terkait dengan Covid-19.

Sementara itu, Direktur World Bank untuk Indonesia dan Timor-Leste Satu Kahkonen menilai sistem pengawasan yang lebih baik dan peningkatan kualitas laboratorium akan meningkatkan kapasitas pengujian Covid-19, sekaligus memperkuat pengawasan genom.

Koordinasi yang lebih baik dalam tanggap darurat dan pengiriman vaksin juga membantu memastikan penerapan prioritas pelayanan kesehatan berjalan adil dan merata. "Pendanaan ini akan membantu Indonesia menyalurkan vaksin secara aman dan efektif," tuturnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : world bank, utang pemerintah, pandemi covid-19, vaksinasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Cikal Restu Syiffawidiyana

Jum'at, 18 Juni 2021 | 21:15 WIB
Kasus positif Covid yang belakangan ini naik di daerah Jakarta dan Bandung, rasanya membuat masyarakat lelah mendengarnya. Kasus yang naik turun dan tidak pasti akan berakhir ini membawa kerumitan tersendiri. Walaupun disayangkan adanya penambahan utang negara, namun semoga realisasi rencana untuk p ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya