Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tanpa Aturan Teknis, DJP Pastikan Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN

A+
A-
6
A+
A-
6
Tanpa Aturan Teknis, DJP Pastikan Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok sudah bisa diterapkan walau aturan teknisnya berupa peraturan pemerintah (PP) belum ditetapkan.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak (DJP) Wiwiek Widwijanti mengatakan pengusaha kena pajak (PKP) sudah dapat tidak mengenakan PPN berdasarkan pada UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pengusaha tidak perlu memungutnya dari sekarang. Kalaupun dipungut nanti boleh dikembalikan lagi," ujar Wiwiek, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Adapun barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN sudah diperinci pada ayat penjelas dari Pasal 16B ayat (1a) huruf j UU PPN s.t.d.t.d UU HPP, yakni beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, hingga sayur-sayuran.

Wiwiek mengatakan barang kebutuhan pokok yang selama ini tidak dikenai pajak berdasarkan Pasal 4A UU PPN tetap diberi fasilitas berdasarkan UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

"Jadi tinggal dibuat saja faktur pajaknya, misalnya susu perah, buah-buahan, telur, itu dibuat saja dengan faktur pajak yang dibebaskan PPN berdasarkan UU PPN," ujar Wiwiek.

Baca Juga: Vietnam Memperpanjang Periode Diskon Tarif PPN Hingga Akhir Tahun

Wiwiek mengatakan peraturan pemerintah (PP) tentang fasilitas PPN akan ditetapkan dalam waktu dekat dan nantinya akan berlaku surut per 1 April 2022.

Dalam PP nantinya juga diatur bila terdapat konsumen yang terlanjur dipungut PPN, maka PPN tersebut dapat dikembalikan kepada konsumen.

"PP-nya akan berlaku surut per 1 April, jadi tidak perlu khawatir para masyarakat atau konsumen. Pengusaha juga tidak perlu memungut dari sekarang, tidak apa-apa. Kalau dipungut boleh dikembalikan," ujar Wiwiek. (sap)

Baca Juga: Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, tarif PPN, PPN 11%, barang kebutuhan pokok, bebas PPN, bahan pokok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 30 Mei 2024 | 14:45 WIB
KEBIJAKAN PUBLIK

Integrasi NIK-NPWP, Laporan Pajak Bisa Jadi Acuan Penentu Bansos

Selasa, 28 Mei 2024 | 19:03 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bikin Daya Beli Turun, PPP Minta Pemerintah Tunda PPN 12 Persen

Jum'at, 24 Mei 2024 | 13:43 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Administrasi PPN Hasil Tembakau, Download di Sini!

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya