Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target Investor SBN Ritel Dipersempit, Kemenkeu Incar Wajib Pajak OP

A+
A-
1
A+
A-
1
Target Investor SBN Ritel Dipersempit, Kemenkeu Incar Wajib Pajak OP

Refleksi layar yang menampilkan pergerakan indeks harga saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (7/1/2022). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya memperluas basis investor surat berharga negara (SBN) di dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan pada investor asing.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan perluasan basis investor juga dilakukan pada SBN ritel atau individu. Dalam hal ini, dia menilai wajib pajak orang pribadi yang wajib melapor SPT Tahunan menjadi kelompok masyarakat yang potensial menjadi investor SBN ritel.

"Saya tidak bicara populasi 270 juta, tapi coba kita lebih kerucutkan mana yang benar-benar potensial. Kalau kita melihat angka wajib pajak orang pribadi, sudah mencapai 17 juta yang menyerahkan SPT," katanya dalam peluncuran ORI021, Senin (24/1/2022).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Luky mengatakan APBN sedang bekerja keras untuk menangani pandemi Covid-19 sekaligus mendorong pemulihan ekonomi. Pada tahun ini, defisit APBN juga direncanakan sebesar 4,85% PDB sehingga kebutuhan pembiayaan di Indonesia masih cukup besar.

Menurutnya, pemerintah akan terus kerja keras menutup defisit dengan mencari sumber-sumber pembiayaan, terutama dari domestik. Hal itu dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan dari investor asing.

Sebelum pandemi, porsi kepemilikan SBN oleh investor asing biasanya mencapai 38%. Dalam situasi pandemi Covid-19, angka itu justru berangsur turun menjadi hanya 25% pada 2020 dan 19,3% pada 2021.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Luky menjelaskan salah satu kunci peningkatan porsi investor domestik tersebut yakni dengan perluasan basis investor di dalam negeri yang bersifat ritel. Dia menyebut investor yang telah memiliki single investor identification (SID) tercatat sekitar 7,5 juta, sedangkan investor SBN ritel baru berkisar 550.000-600.000 orang.

Dia berharap angka investor SBN ritel dapat terus bertambah dan mendekati jumlah wajib pajak orang pribadi yang wajib melapor SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak yang wajib melapor SPT Tahunan menandakan mereka memiliki penghasilan yang melampaui penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

"Itu kan suatu ukuran, mereka punya income di atas PTKP, makanya mereka mengisi SPT dan membayar pajak," ujarnya.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Hari ini, pemerintah menawarkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel seri Obligasi Negara Ritel 021 (ORI021), dengan imbal hasil atau kupon sebesar 4,9% per tahun. Masyarakat dapat memesan ORI021 secara online minimum Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta hingga maksimum Rp2 miliar. (sap)



Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ORI021, obligasi, surat utang negara, utang pemerintah, Kemenkeu, APBN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:30 WIB
APBN 2024

Tekan Utang, Pemerintah Optimalkan SAL untuk Biayai Anggaran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:30 WIB
APBN 2024

Penerimaan Bea dan Cukai Tembus Rp109 Triliun, Turun 7,8 Persen

Kamis, 27 Juni 2024 | 15:14 WIB
KEP-44/PPPK/2024

Ada Izin Konsultan Pajak, Keputusan Baru PPPK Soal Kompensasi Layanan

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya