Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target Pajak 2023 Hanya 'Tumbuh Tipis', Apakah Bakal Direvisi?

A+
A-
0
A+
A-
0
Target Pajak 2023 Hanya 'Tumbuh Tipis', Apakah Bakal Direvisi?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan pajak 2023 senilai Rp1.718 triliun atau tumbuh 0,07% dari realisasi tahun lalu Rp1.716,8 triliun.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan realisasi pajak pada 2022 mampu tumbuh tinggi di antaranya karena ditopang kenaikan harga komoditas dan pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). Menurutnya, pemerintah akan terus mengamati realisasi pajak setelah PPS berakhir dan harga komoditas melandai.

"Harus kita hitung dulu ya. Secara realisasi ke realisasi, seolah naiknya sedikit, tetapi kalau kita keluarkan kemarin ada PPS dan dampak harga komoditas, secara riil pertumbuhannya tidak nol persen begitu. Kita lihat dulu, kami evaluasi selama triwulan I," katanya, dikutip pada Rabu (11/1/2023).

Baca Juga: Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal

Yon mengatakan realisasi pajak 2022 turut dipengaruhi faktor yang tidak akan terulang tahun ini. Misalnya penyelenggaraan PPS yang hanya diadakan pada Januari hingga Juni tahun lalu.

Penyelenggaraan PPS tersebut telah memberikan kontribusi setoran PPh final senilai Rp61,01 triliun.

Kemudian, penerimaan pajak tahun lalu juga didorong oleh kenaikan berbagai harga komoditas global. Faktor harga komoditas ini salah satunya tercermin dari realisasi PPh migas yang senilai Rp77,8 triliun atau menembus 120,4% dari target.

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Dia menjelaskan penerimaan PPh migas pada tahun ini diperkirakan tidak setinggi tahun lalu. Harga batubara yang sempat nyaris menyentuh US$120 per ton, kini sudah turun di kisaran US$70-US$80 per ton sehingga akan menggerus basis penerimaan pajak.

Yon menyebut penetapan target pajak 2023 memang telah mempertimbangkan berakhirnya PPS dan penurunan harga komoditas. Dalam hal ini, asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesia crude price (ICP) hanya dipatok US$90 per barel, bukan US$120 seperti yang terjadi pada 2022.

Menurutnya, pertumbuhan target pajak 2023 sudah relatif tinggi jika faktor PPS dan kenaikan harga komoditas pada tahun lalu tidak diperhitungkan.

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

"Dalam hitungan kami tetap tumbuhnya cukup signifikan. Artinya, implisit growth-nya itu sudah cukup tinggi," ujarnya.

Tanpa adanya faktor PPS dan harga komoditas, Yon menambahkan pemerintah pada tahun ini juga akan tetap melaksanakan berbagai langkah optimalisasi penerimaan. Salah satunya, melalui kegiatan pengawasan pembayaran masa (PPM) dan pengawasan kepatuhan material (PKM). (sap)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, pendapatan negara, target penerimaan, PPh migas, PPS, Ditjen Pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 08:44 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Belum Semua Layanan Pajak Mengakomodasi NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Beda NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU?

Senin, 01 Juli 2024 | 15:39 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Pakai NITKU sebagai Penanda Lokasi atau Tempat Wajib Pajak Berada

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade