Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target Penerimaan Perpajakaan 2022 Dirilis, Belum Pulih ke Pra-Pandemi

A+
A-
6
A+
A-
6
Target Penerimaan Perpajakaan 2022 Dirilis, Belum Pulih ke Pra-Pandemi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akhirnya memerinci target penerimaan perpajakan untuk APBN 2022 melalui Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021.

Penerimaan perpajakan pada tahun depan ditargetkan mencapai Rp1.510 triliun, angka ini 4,5% lebih tinggi bila dibandingkan dengan target penerimaan perpajakan tahun 2021 yang mencapai Rp1.444,54 triliun.

"Penerimaan perpajakan tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini," bunyi Pasal 2 huruf a Perpres 104/2021, dikutip Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

Secara umum, target penerimaan perpajakan yang ditetapkan pada Perpres 104/2021 masih belum melampaui realisasi pada masa prapandemi. Realisasi penerimaan perpajakan pada 2019 tercatat mencapai Rp1.546,14 triliun.

Dengan demikian, target penerimaan perpajakan pada tahun depan masih -2,33% lebih rendah bila dibandingkan dengan realisasi tahun 2019.

Target PPh ditetapkan hanya senilai Rp680,87 triliun, masih jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan realisasi PPh pada 2019 yang mencapai Rp772,26 triliun.

Baca Juga: Harga Komoditas Merosot, RI Perlu Cari Strategi Jaga Penerimaan Pajak

Target PPh badan pada 2022 ditetapkan senilai Rp185,14 triliun, masih -27,8% lebih rendah bila dibandingkan dengan realisasi PPh badan pada 2019 yang mencapai Rp256,74 triliun.

Sebaliknya, target PPh Pasal 21 yang berasal dari upah karyawan justru sudah lebih tinggi bila dibandingkan dengan 2019. Pada tahun depan, PPh Pasal 21 ditargetkan mencapai Rp151,03 triliun, tumbuh 1,6% bila dibandingkan realisasi 2019 senilai Rp148,63 triliun.

Adapun target PPh final pada tahun depan ditetapkan senilai Rp131,6 triliun, tumbuh 5,6% bila dibandingkan dengan realisasi PPh final tahun 2019 senilai Rp124,54 triliun.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Berbanding terbalik dengan PPh, target PPN/PPnBM justru ditetapkan lebih tinggi bila dibandingkan dengan realisasi pada era prapandemi. Pada 2022, PPN/PPnBM ditargetkan mencapai Rp554,38 triliun, sedikit lebih tinggi bila dibandingkan dengan 2019 yang mencapai Rp531,57 triliun.

Secara lebih terperinci, PPN dalam negeri pada 2022 ditargetkan mencapai Rp369,03 triliun, 6,5% lebih tinggi bila dibandingkan dengan realisasi PPN dalam negeri pada 2019 yang senilai Rp346,31 triliun.

Target PPN impor pada 2022 juga ditetapkan lebih tinggi bila dibandingkan dengan 2019, walaupun tidak signifikan. Pada 2022, PPN impor ditargetkan mencapai Rp174,32 triliun atau 1,79% lebih tinggi bila dibandingkan dengan realisasi 2019 yang senilai Rp171,25 triliun.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya menyatakan target penerimaan perpajakan yang tertuang pada APBN 2022 masih belum memperhitungkan potensi tambahan penerimaan dari UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan senilai Rp130 triliun untuk kas negara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara, penerimaan pajak, penerimaan perpajakan, target penerimaan, potensi perpajakan, APBN 2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

Sabtu, 22 Juni 2024 | 13:00 WIB
KINERJA FISKAL

Wah! Problem RI Ternyata Bukan Utang, Tapi Rasio Pajak yang Rendah

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB