Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target Setoran Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ini Kata Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Target Setoran Cukai Rokok Naik Tahun Depan, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan paparan dalam konferensi pers Nota Keuangan beserta RAPBN 2022, Senin (16/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai pada RAPBN 2022 mencapai Rp203,92 triliun, atau tumbuh 12% dibandingkan dengan proyeksi 2021 yang mencapai Rp182,2 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan penerimaan cukai 2022 tersebut utamanya masih ditopang cukai hasil tembakau (CHT). Dia berjanji akan segera mengumumkan kebijakan pemerintah mengenai CHT tahun depan, termasuk mengenai tarif.

"Untuk CHT akan ada target kenaikan. Seperti biasa, kami nanti akan jelaskan mengenai policy CHT begitu kita sudah merumuskan mengenai beberapa hal," katanya, dikutip pada Rabu (18/8/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sri Mulyani menuturkan pemerintah berkomitmen mengendalikan prevalensi merokok masyarakat melalui instrumen CHT. Namun, pemerintah memiliki sejumlah pertimbangan dalam menentukan tarif CHT pada tahun depan.

Dia memerinci aspek yang dipertimbangkan dalam penetapan tarif CHT tahun depan antara lain aspek kesehatan mengenai prevalensi merokok terutama pada anak-anak, tenaga kerja, petani tembakau, serta aspek penerimaan negara dan pengendalian rokok ilegal.

"Ini keempat hal yang selalu menjadi faktor menentukan kenaikan tingkat CHT tahun depan," tutur menteri keuangan.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Tahun ini, pemerintah menetapkan rata-rata kenaikan tarif CHT mencapai 12,5%, terutama pada rokok golongan I yang jumlah produksinya mendominasi. Kenaikan tarif itu lebih rendah ketimbang tahun sebelumnya yang naik 23%.

Sementara itu, target penerimaan kepabeanan dan cukai 2022 mencapai Rp243,99 triliun, naik 4,6%. Proyeksi tersebut mempertimbangkan kondisi ekonomi yang masih berada dalam masa pemulihan, serta kebijakan kepabeanan dan cukai tahun depan. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan cukai, cukai rokok, menteri keuangan sri mulyani, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya