Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Target Terlampaui, Realisasi Investasi 2021 Capai Rp901 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Target Terlampaui, Realisasi Investasi 2021 Capai Rp901 Triliun

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menyebut realisasi investasi sepanjang tahun lalu mencapai Rp901,02 triliun atau di atas target yang ditetapkan sejumlah Rp900 triliun.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan jumlah tenaga kerja yang terserap dari investasi tersebut mencapai 1,2 juta orang. Namun demikian, ia berpendapat jumlah tenaga kerja yang terserap justru lebih besar.

"Ini tenaga kerja langsung. Dalam teori ekonomi, biasanya bisa 3 kali hingga 4 kali lipat. Kalau dikali 3 atau 4 maka bisa 4 juta sampai 5 juta," katanya, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dari total realisasi investasi tersebut, Kementerian Investasi/BKPM mencatat realisasi penanaman modal asing (PMA) mencapai Rp454 triliun. Sementara itu, penanaman modal dalam negeri (PMDN) mencapai Rp447 triliun.

"Kalau tren ini mampu kita pertahankan, Indonesia akan masuk ke pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dan pendapatan per kapita bisa bergeser," ujar Bahlil.

Secara sektoral, lanjutnya, sektor tersier masih mendominasi realisasi investasi sepanjang tahun lalu. Berdasarkan catatannya, realisasi investasi pada sektor tersier mencapai Rp442,4 triliun atau 49,1% dari total investasi.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Sementara itu, realisasi investasi pada sektor sekunder mencapai Rp325,4 triliun atau berkontribusi sebesar 36,1% terhadap total realisasi investasi.

Ke depannya, lanjut Bahlil, pemerintah akan fokus untuk meningkatkan realisasi investasi pada sektor sekunder. Harapannya, kontribusi sektor tersebut bakal menandingi atau melampaui kontribusi sektor tersier.

"Kami pikirkan besok di 2022 harus sudah berimbang dengan tersier. Sektor primer ini juga bisa tingkatkan untuk penciptaan lapangan kerja," ujarnya. (rig)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menteri investasi bahlil lahadalia, realisasi investasi, bkpm, lapangan kerja, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?