Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Bea Keluar Tergantung Progres Pembangunan Smelter, Ini Kata DJBC

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Bea Keluar Tergantung Progres Pembangunan Smelter, Ini Kata DJBC

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) saat meninjau proyek pembangunan instalasi pemurnian dan pengolahan (smelter) PT Freeport Indonesia dan pabrik foil tembaga PT Hailiang Nova Material Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Selasa (20/6/2023). ANTARA FOTO/HO/Humas Pemprov Jatim/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 yang mengubah ketentuan penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil mineral logam berdasarkan progres fisik pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan PMK 71/2023 bertujuan mendorong perusahaan tambang mineral logam mempercepat pembangunan smelter. Menurutnya, ketentuan ini juga sejalan dengan kebijakan hilirisasi pada komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng.

"Pemerintah tentunya mengharapkan penyelesaian smelter yang tertunda, dari seharusnya bulan Juni-Juli kita selesaikan, mengupayakan kalau bisa menyelesaikan di akhir 2023," katanya, dikutip pada Selasa (25/7/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Askolani menuturkan PMK 71/2023 diterbitkan untuk mengubah PMK 39/2022. Pada ketentuan yang lama, tidak ada persentase kemajuan fisik pembangunan smelter minimum dalam penetapan tarif bea keluar.

Sementara itu, pada ketentuan yang baru, disebutkan penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam didasarkan atas progres fisik pembangunan smelter yang telah mencapai paling sedikit 50%.

Tahapan Pembangunan dan Tarif Bea Keluar

Pada tahap I, diatur tingkat kemajuan fisik pembangunan harus ≥ 50% sampai dengan < 70% dari total pembangunan. Pada tahapan ini, tarif bea keluar atas ekspor mineral logam tembaga sebesar 10% serta besi, timbal, dan seng 7,5%.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pada tahap II, tingkat kemajuan fisik pembangunan harus ≥ 70% sampai dengan <90% dari total pembangunan. Tarif bea keluar yang diterapkan untuk ekspor tembaga sebesar 7,5%, serta besi, timbal, dan seng 5%.

Untuk tahap III, tingkat kemajuan fisik pembangunan harus ≥ 90% sampai dengan 100% dari total pembangunan. Pada tahap ini, tarif bea keluar ekspor tembaga sebesar 5%, sedangkan besi, timbal, dan seng 2,5%.

Askolani menyebut perbedaan lapisan tarif bea keluar diharapkan mampu mendorong perusahaan tambang segera merampungkan pembangunan smelter pada tahun ini. Apabila kembali tertunda, bea keluar yang dikenakan juga lebih tinggi.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

"Di situ penetapan bea keluar yang baru didasarkan kepada timetable Juli ke Desember [2023]. Kalau ada usulan dari Freeport, mereka minta excuse hingga bulan April-Mei maka pemerintah buat lapisan bea keluar yang lebih tinggi," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 71/2023, smelter, tarif bea keluar, dirjen bea cukai askolani, DJBC, ekspor mineral, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya