Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Cukai Rokok di Singapura Akhirnya Dinaikkan Tahun Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Cukai Rokok di Singapura Akhirnya Dinaikkan Tahun Ini

Ilustrasi.

SINGAPURA, DDTCNews - Pemerintah Singapura memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 15% pada tahun ini.

Menteri Keuangan Lawrence Wong mengatakan kenaikan tarif cukai diperlukan untuk mengendalikan konsumsi rokok pada masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara.

"Peningkatan tarif cukai diharapkan menghasilkan tambahan penerimaan sampai dengan S$100 juta per tahun," katanya, dikutip pada Senin (20/2/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Wong menuturkan kebijakan kenaikan tarif cukai tersebut berlaku untuk semua produk rokok, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 14 Februari 2023.

Kemenkeu juga mencontohkan dampak kenaikan tarif cukai terhadap harga rokok di pasaran. Dengan kenaikan tarif cukai, konsumen kini harus membayar cukai senilai 49,1 sen untuk setiap batang rokok, naik dari saat ini sebesar 42,7 sen per batang.

Harga jual sebungkus rokok yang berisi 20 batang pun diperkirakan akan mencapai S$15,52, naik dari sebelumnya S$14. Tarif cukai sebungkus rokok di Singapura akan menjadi sekitar 75% dari harga sebelum PPN atau goods and services tax (GST).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

"[Kebijakan kenaikan tarif cukai] ini sebanding dengan negara-negara seperti Selandia Baru, Prancis, dan Australia," bunyi pernyataan Kemenkeu.

World Health Organisation telah merekomendasikan bobot cukai minimum 75% dari harga eceran produk hasil tembakau.

Cukai yang dikenakan terhadap cerutu juga akan naik menjadi 49,1 sen per gram dari sebelumnya 42,7 sen, sedangkan cukai untuk produk tembakau tanpa asap sekarang menjadi 37,8 sen per gram, naik dari 32,9 sen.

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Seperti dilansir straitstimes.com, cukai rokok dan hasil pengolahan tembakau lainnya di Singapura terakhir kali dinaikkan sebesar 10% pada 2018. Pada 2014, tarif cukai sempat juga dinaikkan sebesar 10%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : singapura, perpajakan, perpajakan internasional, cukai, cukai rokok, hasil tembakau

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya