Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Dinaikkan, Setoran Cukai Rokok Januari 2023 Tumbuh Tipis

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Dinaikkan, Setoran Cukai Rokok Januari 2023 Tumbuh Tipis

Dirjen Bea dan Cukai Askolani.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mencatat realisasi penerimaan cukai hasil tembakau atau rokok sepanjang 2023 mencapai Rp18,41 triliun atau tumbuh 5% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pada periode yang sama tahun lalu.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pertumbuhan penerimaan cukai rokok itu lebih rendah ketimbang Januari 2022 yang tumbuh 18%. Adapun setoran cukai rokok sepanjang 2023 utamanya didorong dari pelunasan pemesanan pita cukai November 2022 pada bulan lalu.

"Tentunya capaian penerimaan ini ditentukan oleh tren produksi hasil tembakau yang pada Januari sedikit mengalami penurunan sekitar 1%, yang tentunya ini menyesuaikan dengan kondisi aktual," katanya, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Askolani menuturkan realisasi penerimaan cukai hasil tembakau juga dipengaruhi oleh kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Tarif rata-rata tertimbang pada Januari 2023 senilai Rp691 per batang atau naik 2,2% dari periode yang sama 2022 senilai Rp676 per batang.

Tarif rata-rata tertimbang tersebut ditentukan oleh nilai pemesanan pita cukai yang dibagi dengan total produksi hasil tembakau. Adapun produksi hasil tembakau pada Januari 2023 mencapai 15,6 miliar batang atau turun 1,5%.

Dari jumlah itu, produksi hasil tembakau pada golongan 1 mencapai 7,9 miliar batang atau turun 15%. Penurunan produksi hasil tembakau golongan 1 terjadi, baik pada sigaret kretek mesin, sigaret kretek tangan, maupun sigaret putih mesin.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Berbanding terbalik, produksi rokok golongan 2 dan 3 mencetak pertumbuhan. Untuk rokok golongan 2, produksinya mencapai 4,7 miliar batang, naik 4%. Untuk golongan 3, produksi rokoknya tumbuh 51% menjadi 3 miliar batang.

"Catatan kita bahwa penyesuaian tarif di 2023 ini relatif lebih rendah ketimbang 2022 yang mencapai 12%. Di 2023 ini [kenaikan tarif cukai rata-rata] 10%," ujar Askolani.

Dia menambahkan DJBC akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan pengusaha barang kena cukai melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pembinaan, termasuk ke kawasan industri hasil tembakau (KIHT).

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Pemerintah juga mendukung pemda melaksanakan program untuk kesejahteraan petani tembakau dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat menggunakan DBH CHT. Tak ketinggalan, penegakan hukum atas barang kena cukai ilegal juga terus digencarkan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cukai rokok, cukai hasil tembakau, rokok, penerimaan cukai, dirjen bea cukai askolani, cukai, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 09:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya