Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Pajak Karbon Bisa Disesuaikan Lewat Aturan Turunan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Pajak Karbon Bisa Disesuaikan Lewat Aturan Turunan

Sejumlah kapal tongkang pengangkut batubara melakukan bongkar muatan di perairan Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (19/7/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Tarif pajak karbon yang masuk pembahasan RUU KUP bisa diubah atau diperinci lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Dalam RUU KUP, tarif pajak karbon yang diusulkan pemerintah adalah senilai Rp75 per kilogram CO2 ekuivalen atau satuan yang setara.

"Ada perhitungan yang kita siapkan dan tarifnya Rp75 per kilogram CO2 ekuivalen. Untuk masing-masing aktivitas atau kegiatan bisa berbeda dan pengaturan lebih lanjut ada di PP," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, dikutip Selasa (31/8/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Secara lebih terperinci, tarif pajak karbon akan dihitung berdasarkan harga perdagangan karbon dari kegiatan Result Based Payment REDD+. Sementara PP akan mengatur lebih lanjut mengenai perubahan tarif dan penambahan objek pajak karbon.

Nantinya, subjek pajak karbon adalah orang pribadi ataupun badan yang membeli barang dengan kandungan karbon. Subjek pajak karbon bisa juga disematkan kepada pihak yang melakukan aktivitas dengan emisi karbon sebagai produk sampingannya.

"Subjeknya bisa saja kita melihat kalau orang mengonsumsi atau ada badan yang punya aktivitas menghasilkan emisi karbon. Objeknya adalah emisi karbon," ujar Yoga.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Yoga juga menjelaskan bahwa saat terutang dari pajak karbon adalah momen pembelian barang yang mengandung karbon, pada akhir periode tertentu dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon, atau pada saat lain yang masih akan ditetapkan oleh pemerintah.

Untuk diketahui, rencana pengenaan pajak karbon melalui RUU KUP adalah upaya pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebanyak 29% pada 2030. Target tersebut sesuai dengan kesepakatan internasional.

Selama ini, pemerintah telah berupaya mengendalikan emisi gas rumah kaca melalui instrumen belanja pada APBN. Terhitung sejak 2016 hingga 2019, belanja yang digelontorkan oleh pemerintah untuk memitigasi perubahan iklim mencapai Rp86,7 triliun per tahun.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Meski demikian, realisasi belanja tersebut masih jauh dari cukup. Belanja sebesar 86,7 triliun hanya memenuhi 32,6% dari total kebutuhan pembiayaan untuk memitigasi perubahan iklim. Dana yang dibutuhkan pemerintah sebenarnya mencapai Rp266,2 triliun per tahun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak karbon, RUU KUP, tarif pajak, Paris Agreement, pajak lingkungan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya