Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Pajak Penerangan Jalan Naik, DKI Bidik Tambahan Setoran Rp277 M

A+
A-
2
A+
A-
2
Tarif Pajak Penerangan Jalan Naik, DKI Bidik Tambahan Setoran Rp277 M

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menargetkan tambahan penerimaan sekitar Rp277 miliar per tahun dari penyesuaian tarif pajak penerangan jalan (PPJ).

Tambahan penerimaan tersebut diambil berdasarkan simulasi dari Bapenda terhadap realisasi penerimaan PPJ pada 2019. Bila tarif dinaikkan, penerimaan PPJ 2019 bisa mencapai Rp1,09 triliun atau naik 34% dari realisasi sebenarnya sebesar Rp817 miliar.

Usulan kenaikan tarif PPJ itu juga sudah mendapat lampu hijau dari DPRD. Bahkan, DPRD mengusulkan agar kenaikan tarif PPJ mulai berlaku pada 2021. Usulan DPRD juga diterima oleh Bapenda.

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

“Kami setuju karena kondisi saat ini, masa diberlakukannya 2021 saja. Sementara target rampungnya kami maksimalkan secepatnya," kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin dikutip Rabu (24/6/2020).

Untuk diketahui, Pemprov DKI berencana merevisi tarif PPJ pada pasal 7 ayat 2 Perda No. 15/2020 yang mengenakan tarif flat sebesar 2,4% menjadi 2,4%-5% tergantung klasifikasi pengguna dan besaran daya yang dipakai.

Dilansir dari laman resmi DPRD DKI Jakarta, untuk kelompok rumah tangga yang menggunakan daya 3.500 VA-5.500 VA dikenai tarif PPJ sebesar 3% dan pengguna 6.600 VA ke atas sebesar 4%.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Untuk kelompok bisnis yang menggunakan daya pengguna 2.200 VA-5.500 VA sebesar 3%, pengguna daya 6.600 VA-200 kVA sebesar 4%, dan pengguna daya di atas 200 kVA sebesar 5%.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Dedi Supriyadi mengatakan penyesuaian tarif perlu dilakukan agar penggunaan daya sesuai dengan pajak yang dibayar.

"Dulu semua kita pukul rata pajaknya. Sekarang kita klasifikasikan dalam tiga kelompok yaitu pelayanan sosial, rumah tangga, dan bisnis. Semakin besar daya maka semakin besar juga pajaknya. Namun untuk pelayanan sosial tidak ada kenaikan,” tuturnya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Menurut Dedi, rencana kenaikan tarif PPJ ini sudah disetujui oleh pihak terkait baik warga maupun pelaku usaha tanpa ada rasa keberatan. Untuk itu, kenaikan tarif PPJ sudah bisa dieksekusi dan rancangan perda terbarunya bisa diselesaikan secepatnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak penerangan jalan, provinsi dki jakarta, kenaikan tarif pajak, pajak daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

Jum'at, 28 Juni 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemkab Sukoharjo Bedakan Tarif Pajak Makanan di Restoran dan PKL

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya