Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Pajaknya Lebih Rendah, Anak Muda Diimbau Investasi Lewat SBR012

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarif Pajaknya Lebih Rendah, Anak Muda Diimbau Investasi Lewat SBR012

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan kembali mengingatkan masyarakat, termasuk generasi muda, agar segera memesan 2 produk Surat Berharga Negara (SBN) ritel berupa Saving Bond Retail Seri SBR012-T2 dan SBR012-T4.

Direktur Surat Utang Negara DJPPR Deni Ridwan mengatakan SBR012-T2 dan SBR012-T4 dapat menjadi pilihan instrumen investasi yang aman dan menguntungkan. Bahkan jika dibandingkan dengan deposito, investasi pada SBR012-T2 dan SBR012-T4 lebih menguntungkan karena memiliki bunga lebih tinggi dan atas bunga tersebut dikenakan tarif pajak yang kecil.

"PPh untuk bunga deposito itu 20%, sementara PPh bunga obligasi hanya 10%. Jadi lebih cuan lagi," katanya dalam acara ORASI SBR, dikutip pada Selasa (7/2/2023).

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Deni mengatakan tarif PPh yang lebih rendah dapat menjadi salah satu pertimbangan masyarakat ketika memilih instrumen investasi. Pasalnya, tarif pajak yang rendah bakal lebih menguntungkan bagi investor.

Melalui PP 9/2021, pemerintah telah menurunkan tarif PPh final yang dikenakan atas bunga SBN yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Tarif pajak yang semula 15%, kini ditetapkan sebesar 10%.

Selain soal tarif pajak, Deni menyebut investasi pada SBR012-T2 dan SBR012-T4 juga akan memperoleh kupon yang lebih tinggi ketimbang bunga deposito. Bunga deposito di bank saat ini sekitar 3%, sedangkan kupon pada kedua SBN tersebut sudah di atas 6%.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Pemerintah menawarkan SBR012-T2 dan SBR012-T4 mulai 19 Januari hingga 9 Februari 2023. Kupon SBR012-T2 dan SBR012-T4 bersifat mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) berdasarkan BI 7-Day Reverse Repo Rate.

Tingkat kupon untuk periode pertama SBR012-T2 sebesar 6,15%, sedangkan SBR012-T4 6,35%. Tingkat kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo.

SBR012-T2 memiliki tenor selama 2 tahun, sementara SBR012-T4 bertenor 4 tahun. SBR012-T2 dan SBR012-T4 berbentuk obligasi negara tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada masa pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption).

Baca Juga: Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk SBR012-T2 dan maksimum Rp5 miliar untuk SBR012-T4. Proses pemesanan pembelian SBR012-T2 dan SBR012-T4 secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

"Instrumen ini aman karena dijamin negara dan menguntungkan karena imbal hasilnya lebih tinggi dari deposito," ujar Deni.

Dia menambahkan tren investor ritel terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, termasuk dari generasi muda. Sebelum pandemi, investasi pada SBN ritel sekitar Rp60 triliun tetapi pada 2022 sudah menembus Rp107 triliun. (sap)

Baca Juga: Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : utang pemerintah, investasi, SBN, Surat Berharga Negara, SBR012, deposito, obligasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN, Ada Tarif PPh Nol Persen

Selasa, 11 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Perpajakan Migas Masih Masuk Strategi untuk Tarik Investasi

Senin, 10 Juni 2024 | 11:00 WIB
INSENTIF FISKAL

DPR Ajak Investor Tanamkan Modal di IKN, Insentif Pajak Siap Diberikan

Senin, 10 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pemerintah Mulai Tawarkan SBR013-T2 dan SBR013-T4, Segini Kuponnya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya