Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pemerintah Mulai Tawarkan SBR013-T2 dan SBR013-T4, Segini Kuponnya

A+
A-
1
A+
A-
1
Pemerintah Mulai Tawarkan SBR013-T2 dan SBR013-T4, Segini Kuponnya

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali menawarkan 2 produk Surat Berharga Negara (SBN) ritel berupa Saving Bond Retail Seri SBR013-T2 dan SBR013-T4 mulai hari ini.

Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menyatakan penerbitan SBR013-T2 dan SBR013-T4 menjadi bagian dari upaya pendanaan APBN. Seperti SBN ritel yang dirilis sebelumnya, penerbitan SBR013-T2 dan SBR013-T4 dilaksanakan secara online.

"Pemerintah menerbitkan instrumen Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR013-T2 dan SBR013-T4 yang akan ditawarkan secara online (e-SBN)," bunyi keterangan pers DJPPR, dikutip pada Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Pemerintah menerbitkan SBR013-T2 dan SBR013-T4 juga sebagai alternatif investasi yang aman dan menguntungkan bagi masyarakat. SBR013-T2 dan SBR013-T4 ini ditawarkan mulai 10 Juni hingga 4 Juli 2024.

Kupon SBR013-T2 dan SBR013-T4 bersifat mengambang dengan tingkat kupon minimal (floating with floor) berdasarkan BI 7-Day Reverse Repo Rate.

Tingkat kupon untuk periode pertama SBR013-T2 SBR012-T2 sebesar 6,45%, sedangkan SBR013-T4 6,6%. Tingkat Kupon berikutnya akan disesuaikan setiap 3 bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

SBR013-T2 memiliki tenor selama 2 tahun, sementara SBR013-T4 bertenor 4 tahun. SBR013-T2 dan SBR013-T4 berbentuk obligasi negara tanpa warkat yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo, kecuali pada masa pelunasan sebelum jatuh tempo (early redemption).

Investor dapat memesannya mulai dari Rp1 juta hingga Rp5 miliar untuk SBR013-T2 dan maksimum Rp5 miliar untuk SBR013-T4. Proses pemesanan pembelian SBR013-T2 dan SBR013-T4 secara online dilakukan melalui 4 tahap yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan setelmen.

"Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di SBR013-T2 dan SBR013-T4 saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 26 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online)," bunyi pernyataan DJPPR.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Mitra distribusi yang melayani pemesanan SBR013-T2 dan SBR013-T4 terdiri atas 17 bank umum, 5 perusahaan efek, dan 4 perusahaan fintech. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : surat berharga negara, SBN, surat utang, APBN, SBR013-T2, SBR013-T4

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 15 Juni 2024 | 09:00 WIB
RAPBN 2025

DPR: Defisit APBN Transisi Perlu Ditekan Serendah Mungkin

Jum'at, 14 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Anggaran Malah untuk Perbaiki Pagar Puskesmas, Stunting Urung Teratasi

Rabu, 12 Juni 2024 | 08:03 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Banyak AR Bakal Jadi Fungsional, Menkeu Mohon Anggaran Tak Dipangkas

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama