Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif PPN Naik Jadi 11%, Tax Ratio Bakal Terdongkrak 0,6% dari PDB

A+
A-
5
A+
A-
5
Tarif PPN Naik Jadi 11%, Tax Ratio Bakal Terdongkrak 0,6% dari PDB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peningkatan tarif PPN yang dimulai pada tahun depan diproyeksikan akan memberikan kontribusi cukup signifikan terhadap peningkatan penerimaan.

Merujuk pada Tinjauan Ekonomi, Keuangan, dan Fiskal Edisi IV/2021 yang dipublikasikan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF), peningkatan tarif PPN akan memberikan tambahan penerimaan hingga 0,6% dari PDB.

"Penyesuaian tarif PPN dan pengurangan fasilitas exemption yang berlebihan dapat mendorong kenaikan penerimaan PPN cukup signifikan," tulis BKF dalam laporannya, dikutip Kamis (30/12/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selain meningkatkan tarif PPN menjadi 11% pada April tahun depan dan menjadi 12% paling lambat pada 2025, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) juga membatalkan penurunan tarif PPh badan dari 22% ke 20%.

Dengan tarif yang dijaga sebesar 22%, potensi kehilangan penerimaan negara dapat diminimalisasi senilai 0,2% hingga 0,3% dari PDB.

Secara umum, reformasi pada UU HPP diharapkan dapat meningkatkan tax ratio Indonesia hingga 1,6%. Harapannya, tax ratio pada 2025 bisa mencapai 10,14%, lebih tinggi dari baseline sebesar 8,42%.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Bila tanpa UU HPP, tax ratio pada 2022 diperkirakan hanya sebesar 8,28% dan akan tetap stagnan pada tahun-tahun yang akan datang. Dengan adanya UU HPP, tax ratio pada tahun depan diperkirakan mencapai 9,25% dan akan terus naik hingga 2025.

Pemerintah sendiri memperkirakan tambahan penerimaan pajak akibat adanya UU HPP bisa mencapai Rp130 triliun. Potensi tambahan penerimaan tersebut belum dimasukkan ke dalam target penerimaan pajak pada APBN 2022 yang senilai Rp1.265 triliun. (sap)

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HPP, RUU KUP, PPN final, PPN, UMKM, tax ratio, rasio pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya