Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

A+
A-
1
A+
A-
1
Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

Ilustrasi. 

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menghapus tarif pajak progresif pada pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Robert Covent mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Maret 2024. Menurutnya, penghapusan tarif progresif dimaksudkan untuk mengurangi beban pajak masyarakat.

“Masyarakat diberi ruang dan kesempatan, artinya yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu ini tidak dibebani dengan pajak ganda,” kata Robert, dikutip pada Kamis (11/4/2024).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Penghapusan ini, sambung Robert, juga bertujuan untuk meningkatkan animo masyarakat agar bisa membayar pajak tepat waktu. Terlebih, PKB merupakan sumber pendapatan yang memberikan kontribusi terbesar pada pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Kalteng.

Robert menjelaskan penghapusan tarif progresif PKB kini berlaku berdasarkan pada peraturan gubernur yang akan berlaku hingga 4 Januari 2025. Setelah itu, tarif progresif atas PKB akan dihapus secara permanen terhitung mulai 5 Januari 2025 berdasarkan pada peraturan daerah.

“Perda tentang pajak daerah telah mengakomodir penghapusan pajak progresif secara permanen. Memang ketentuan pajak daerah akan diberlakukan mulai 2025 yang akan menggunakan Perda dan merupakan turunan dari UU HKPD,” jelas Robert, seperti dilansir kaltengtimes.co.id

Sebagai informasi, saat ini terdapat 17 Provinsi yang menghapus pajak progresif PKB. Provinsi tersebut meliputi Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat.

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PKB, pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, Kalimantan Tengah, UU HKPD

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

5 Fasilitas Pajak PBB-P2 Jakarta pada 2024

Kamis, 27 Juni 2024 | 17:30 WIB
KABUPATEN KUPANG

Waduh! 300 Kendaraan Pelat Merah di Daerah Ini Tunggak Pajak Miliaran

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal