Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarik Investasi, Insentif Tambahan untuk Mobil Listrik Disiapkan

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarik Investasi, Insentif Tambahan untuk Mobil Listrik Disiapkan

Pengemudi melakukan pengisian daya mobil taksi listrik Bluebird (e-Taxi) di Kantor Pusat Bluebird Group, Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (26/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyatakan tengah menyiapkan insentif fiskal tambahan untuk meningkatkan daya saing industri mobil listrik di dalam negeri.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan berbagai insentif fiskal ini diharapkan dapat menarik investor mobil listrik ke Indonesia. Pemberian insentif fiskal tambahan untuk mobil listrik tersebut tengah dirumuskan bersama Kementerian Keuangan.

"Pak Presiden sudah menyetujui semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik," katanya, dikutip pada Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Agus mengatakan beberapa kebijakan yang disiapkan di antaranya pengenaan tarif bea masuk sebesar 0% atas completely built up (CBU) mobil listrik. Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas mobil listrik juga direncanakan dipangkas jadi 0%.

Dia menjelaskan pemerintah juga berencana merevisi Perpres 55/2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Poin perubahannya adalah soal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik yang saat ini diwajibkan minimum 40%.

Menurutnya, ketentuan soal TKDN kendaraan listrik bakal direvisi menjadi minimum 40% pada 2026.

Baca Juga: Terima LHP dari BPK, Jokowi Kembali Soroti Perizinan yang Masih Rumit

"[Tetapi] capaian TKDN 40% ini belum tentu di 2026. Bisa lebih cepat karena tergantung dari kesiapan industri kita menyuplai baterai karena baterai itu komponen terbesar kendaraan listrik, sekitar 40%-50%," ujarnya,

Agus menambahkan baterai menjadi komponen yang akan berpengaruh besar dalam pemenuhan TKDN pada kendaraan listrik. Ketika kebutuhan baterai dapat terpenuhi, ketentuan TKDN minimum 40% akan lebih mudah dicapai industri kendaraan listrik.

Apabila ketentuan TKDN minimum 40% telah dapat dipenuhi pada 2026, pemerintah pun akan kembali meningkatkan batasannya menjadi 60%.

Baca Juga: Jokowi Klaim IKN Bakal Dukung Sektor Pertanian Daerah Sekitarnya

Dia menyebut pemberian berbagai relaksasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah percepatan pembentukan ekosistem kendaraan listrik. Selain mendorong penggunaan kendaraan listrik, kebijakan ini juga diharapkan dapat berefek positif pada penerimaan pajak dan perluasan lapangan kerja. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kendaraan listrik, motor listrik, mobil listrik, insentif pajak, subsidi, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi: Stabilitas Politik Penting untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?