Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tarik Investasi, Kemenperin Dorong Pembangunan Kawasan Tertentu

A+
A-
0
A+
A-
0
Tarik Investasi, Kemenperin Dorong Pembangunan Kawasan Tertentu

Foto udara proyek pembangunan Pelabuhan Patimban, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Rabu (18/11/2020). Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan Pelabuhan Patimban diharapkan dapat menciptakan kurang lebih 4,3 juta lapangan pekerjaan yang terdiri atas pekerjaan dalam kawasan industri. (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp)
 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong peningkatan investasi industri manufaktur melalui pembentukan kawasan tertentu, agar dapat semakin berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.

Dirjen Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo mengatakan selama ini aktivitas industri manufaktur mampu membawa dampak yang luas bagi perekonomian, berupa penerimaan devisa serta penyerapan tenaga kerja.

Menurutnya, pengembangan kawasan yang terintegrasi akan membuat manufaktur semakin efisien. "Salah satu daya tarik investasi adalah adanya kawasan industri yang terintegrasi, sehingga perusahaan bisa berdaya saing karena efisien," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga: Kemenperin: Investasi Manufaktur Meningkat dalam 1 Dekade Terakhir

Dody mengatakan pembangunan kawasan industri terpadu memerlukan pendekatan efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup. Selain itu, pengembangannya juga harus bersinergi dengan pembangunan infrastruktur industri dan sarana penunjang lainnya.

UU No.3/2004 mewajibkan kawasan industri berada di kawasan peruntukan industri. Namun, kewajiban berlokasi di kawasan industri dikecualikan jika kabupaten/kota belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kavling industri dalam kawasan habis.

Demikian pula pada industri kecil dan menengah yang tidak memiliki risiko mencemari lingkungan. Dengan berbagai persyaratan tersebut, Dody mengatakan Kemenperin ingin memudahkan investor di bidang industri manufaktur dengan membangun kawasan tertentu.

Baca Juga: Kemenperin: Manufaktur Berperan Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2023

Kawasan tersebut berupa wilayah pengembangan industri yang terintegrasi dengan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi atau fasilitas khusus.

Saat ini, Kemenperin telah merancang pengembangan 17 kawasan tertentu, meliputi 8 kawasan industri halal, 3 kawasan pangan, 2 kawasan kedirgantaraan, 2 kawasan maritim, dan 2 kawasan digital.

Adapun saat ini, telah ada kawasan tertentu beroperasi yakni Kawasan Industri Halal di Modern Cikande Industrial Estate di Banten, Kawasan Industri Safe N Lock di Jawa Timur, dan Kawasan Hortikultura di Lampung.

Baca Juga: Dukung P3DN, Pemerintah Sudah Punya Berbagai Insentif Perpajakan

Dody menambahkan pemerintah juga akan menyusun peraturan khusus untuk menciptakan kepastian hukum dan pedoman bagi pengembangannya, termasuk mengenai karakteristik, kebutuhan infrastruktur, serta insentif yang dapat diberikan.

"Kami berharap dengan pengembangan kawasan tertentu dapat mendorong minat investasi di sektor industri dan memacu pertumbuhan industri," ujarnya. (Bsi)

Baca Juga: Insentif Pajak Percepat Pembentukan Ekosistem Kendaraan Listrik

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kawasan tertentu, kemenperin, pelayanan investasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 15 Maret 2021 | 09:57 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Efek Insentif PPnBM, Kemenperin Klaim Penjualan Mobil Melonjak

Sabtu, 06 Maret 2021 | 07:30 WIB
INSENTIF PPnBM

Menperin Optimistis Penjualan Mobil Lampaui 1 Juta Unit Tahun Ini

Senin, 01 Maret 2021 | 09:13 WIB
KEPMENPERIN 169/2021

Daftar 21 Mobil yang Dapat PPnBM Ditanggung Pemerintah Tahun Ini

Minggu, 21 Februari 2021 | 12:01 WIB
INSENTIF PAJAK

Usul Insentif PPnBM Mobil DTP Dikabulkan, Ini Kata Menperin

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya