Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Insentif Pajak Percepat Pembentukan Ekosistem Kendaraan Listrik

A+
A-
4
A+
A-
4
Insentif Pajak Percepat Pembentukan Ekosistem Kendaraan Listrik

Ilustrasi. Warga melakukan pengisian daya kendaraan listriknya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) PLN di Jakarta, Minggu (10/9/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah terus berupaya untuk mempercepat pembentukan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Plt. Sekretaris Jenderal Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan pembentukan ekosistem kendaraan listrik menjadi bagian dari upaya menurunkan emisi karbon. Salah satunya melalui berbagai insentif pajak untuk investor di sektor kendaraan listrik.

"Dengan adanya insentif-insentif untuk produsen ini, diharapkan akan memicu produksi berbagai jenis KBLBB di Indonesia," katanya dikutip dari situs web Kemenperin, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Putu menuturkan insentif fiskal yang disediakan pemerintah untuk industri kendaraan listrik antara lain tax holiday, mini tax holiday, tax allowance, fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah, serta supertax deduction.

Ada pula insentif untuk konsumen kendaraan listrik antara lain PPnBM 0% dan PPN DTP, serta pajak kendaraan bermotor dan BBNKB 0% dari dasar pengenaan pajak.

Dia menyebutkan industri otomotif di dalam negeri menargetkan untuk memproduksi sepeda motor listrik roda 2 dan 3 sebanyak 9 juta unit. Sementara itu, target produksi untuk mobil listrik dan bus listrik sebanyak 600.000 unit pada 2030.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Apabila target tersebut tercapai, konsumsi BBM akan dapat dihemat sebanyak 21,65 juta barel atau setara pengurangan emisi karbon sebanyak 7,9 juta ton.

Sejauh ini, di Indonesia sudah ada 5 perusahaan yang memproduksi bus listrik dengan total kapasitas produksi sebesar 2.480 unit per tahun, dan total investasi Rp360 miliar.

Selain itu, terdapat 3 perusahaan yang memproduksi mobil listrik dengan total kapasitas produksi sebesar 34.000 unit per tahun dan total investasi Rp2,4 triliun.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Selanjutnya, ada 48 perusahaan yang memproduksi sepeda motor listrik dengan kapasitas produksi 1,42 juta unit per tahun dan total investasi Rp0,818 triliun.

Dalam mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan listrik, lanjut Putu, Indonesia saat ini telah memiliki 2 pabrik baterai untuk menyuplai kebutuhan pabrik mobil listrik.

"Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia makin tumbuh, dengan kapasitas yang jauh melampaui perkembangan pasar," ujarnya. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan pajak, kemenperin, insentif pajak, ekosistem kendaraan listrik, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB