Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dukung P3DN, Pemerintah Sudah Punya Berbagai Insentif Perpajakan

A+
A-
1
A+
A-
1
Dukung P3DN, Pemerintah Sudah Punya Berbagai Insentif Perpajakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perindustrian meminta pemerintah daerah turut mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Staf Ahli Bidang Penguatan Industri Dalam Negeri Kemenperin Ignatius Warsito mengatakan pemerintah pusat telah melakukan berbagai kebijakan untuk mendorong P3DN, termasuk melalui pemberian insentif fiskal. Namun, program P3DN tidak akan optimal tanpa dukungan dari pemda.

"Memang diperlukan sinergi antara pemerintah pusat dengan daerah, termasuk dalam implementasi program P3DN," katanya, dikutip pada Minggu (28/1/2024).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Warsito menuturkan dukungan pemerintah pusat dalam konteks perpajakan untuk program P3DN antara lain melalui penerapan PP 78/2019.

Beleid tersebut mengatur pemberian fasilitas tax allowance bagi bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu yang memenuhi kriteria dan persyaratan, yang salah satunya adalah memiliki kandungan lokal tinggi.

Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019 menyatakan wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal dapat diberikan fasilitas tax allowance apabila memenuhi salah satu dari 3 kriteria sebagai berikut.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Pertama, memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor. Kedua, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar. Ketiga, memiliki kandungan lokal yang tinggi.

Kemudian, PMK 176/2009 s.t.d.d PMK 76/2012 mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri dalam rangka penanaman modal.

Melalui ketentuan tersebut, diberikan penambahan insentif pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan dalam rangka penanaman modal selama 2 tahun untuk investor yang menggunakan mesin produksi dalam negeri paling sedikit 30% dari total nilai mesin yang akan digunakan.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk keperluan produksi/keperluan tambahan produksi itu diberikan selama 4 tahun sesuai kapasitas terpasang, dengan jangka waktu pengimporan selama 4 tahun terhitung sejak berlakunya keputusan pembebasan bea masuk.

Warsito menyebut UU Cipta Kerja telah mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40% produk/jasa usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui Permenperin 46/2022, pemerintah pun memberikan kemudahan dan penggratisan proses sertifikasi TKDN bagi industri kecil, khususnya yang telah terdaftar di dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS).

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Hingga Desember 2023, telah terdapat 11.069 produk dalam negeri yang memiliki TKDN industri kecil, dengan 8.079 sertifikat yang berlaku," ujar Warsito. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenperin, pajak, TKDN, produk dalam negeri, insentif fiskal, insentif pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB