Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tata Cara Penegahan dan Penyegelan di Bidang Cukai

A+
A-
3
A+
A-
3
Tata Cara Penegahan dan Penyegelan di Bidang Cukai

PENGAWASAN pada bidang cukai yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai berupa penindakan cukai. Pejabat bea dan cukai berwenang melakukan penindakan pada bidang cukai untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Penindakan cukai ini dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif yang berbentuk penghentian, pemeriksaan, penegahan, penyegelan, dan tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai ketentuan mengenai pemeriksaan atau audit di bidang cukai sebagai salah satu bentuk penindakan cukai. Kemudian, artikel ini memuat penjelasan mengenai penegahan dan penyegelan cukai.

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Ketentuan mengenai penegahan dan penyegelan di bidang cukai diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai (PP 49/2009) dan aturan turunannya.

Aturan turunan yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Keuangan No. 238/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Penghentian, Pemeriksaan, Pencegahan, Penyegelan, Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, dan Bentuk Surat Perintah Penindakan (PMK 238/2009). Uraian lebih lanjut mengenai penegahan serta penyegelan di bidang cukai sebagai berikut.

Penegahan
BERDASARKAN pada Pasal 1 angka 3 PP 49/2009, penegahan adalah tindakan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai untuk menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai (BKC) dan/atau barang lainnya yang terkait dengan BKC dan/atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut. Sesuai Pasal 13 ayat (1) PP 49/2009, pejabat bea dan cukai berwenang menegah sarana pengangkut dan/atau BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Kegiatan penegahan tersebut dilakukan berdasarkan dugaan adanya pelanggaran atau berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Namun, penegahan tersebut tidak dilakukan terhadap sarana pengangkut umum. Sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC yang ditegah berada di bawah pengawasan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Mengacu pada Pasal 13 ayat (4) PP 49/2009, pelaksanaan penegahan segera diikuti dengan kegiatan berikut.

  1. Pemeriksaan atas sarana pengangkut, BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC dalam hal penegahan dilakukan atas dasar adanya dugaan pelanggaran; atau
  2. penyegelan atas sarana pengangkut, BKC, dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC dalam hal penegahan dilakukan atas adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Untuk pengamanan hak negara, sebelum dilakukan pemeriksaan tetap dapat dilakukan penyegelan. Apabila penyegelan tidak mungkin dilakukan, sarana pengangkut dan/atau BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC disimpan di bawah pengawasan DJBC.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Penyegelan
MERUJUK pada Pasal 1 angka 4 PP 49/2009, penyegelan didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman. Merujuk pada Pasal 16 ayat (1), pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penyegelan terhadap 6 hal sebagai berikut.

  1. Bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan.
  2. Tempat lain yang di dalamnya terdapat BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.
  3. Bagian tempat usaha importir BKC, tempat usaha penyalur, dan/atau tempat penjualan eceran.
  4. Sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.
  5. BKC dan/atau barang lain yang terkait dengan BKC.
  6. Bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Penyegelan juga dapat dilakukan terhadap sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.

Sementara itu, Pasal 16 ayat (2) PP 49/2009 menetapkan beberapa alasan pejabat Bea dan Cukai melakukan penyegelan. Pertama, berdasarkan pada hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Kedua, diperlukan dalam rangka menjamin laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Ketiga, tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan secara terus menerus terhadap objek pengawasan oleh pejabat bea dan cukai.

Keempat, diperlukan dalam rangka pengawasan dan pengamanan hak keuangan negara terhadap BKC yang belum dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat pembebasan cukai.

Kelima, adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Baca Juga: Realisasi Insentif Kepabeanan Rp13,8 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Berdasarkan pada Pasal 17 ayat (1) PP 49/2009, tindakan penyegelan telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas, dirusak, atau dilakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga kunci, segel, atau tanda pengaman tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tanpa izin pejabat bea dan cukai.

Orang yang memiliki atau menguasai objek penyegelan bertanggung jawab atas keutuhan kunci, segel, atau tanda pengamanan sampai dengan berakhirnya penyegelan. (kaw)

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, cukai, kelas cukai, penegahan, penyegelan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 17:30 WIB
BEA CUKAI PURWOKERTO

Truk Dikejar Petugas, Ternyata Angkut 2 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade