Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tata Cara Penggantian Aktiva dalam Pemanfaatan Tax Allowance

A+
A-
1
A+
A-
1
Tata Cara Penggantian Aktiva dalam Pemanfaatan Tax Allowance

DALAM rezim tax allowance, nilai aktiva tetap menjadi dasar penghitungan dan penetapan fasilitas yang dapat diterima wajib pajak badan. Terhadap nilai aktiva tetap yang memperoleh fasilitas pengurangan PPh tersebut dapat dilakukan penggantian.

Penggantian aktiva tetap tersebut hanya bisa dilakukan sepanjang wajib pajak badan memenuhi persyaratan dan tata cara yang telah ditetapkan. Persyaratan dan tata cara pengantian aktiva tetap diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PP 78/2019).

Kemudian, aturan lebih detail mengenai penggantian aktiva tetap tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 96/PMK.010/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (PMK 96/2020).

Baca Juga: Ada 2 Kawasan Berfasilitas, Investasi Asing Bakal Ramai Masuk ke Batam

Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) PMK 96/2020, aktiva yang mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan.

Ketentuan tersebut tidak berlaku apabila aktiva diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru sebelum berakhirnya waktu yang lebih lama antara jangka waktu 6 tahun sejak produksi komersial atau sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva.

Selain itu, larangan yang dimaksud juga berlaku untuk aktiva tak berwujud yang memperoleh fasilitas amortisasi dipercepat. Larangan tersebut dapat dikecualikan apabila aktiva yang dimaksud diganti dengan yang baru sebelum berakhirnya masa manfaat aktiva.

Baca Juga: Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Berdasarkan pada Pasal 16 ayat (3) huruf a PMK 96/2020, apabila penggantian aktiva tetap berwujud terjadi sebelum mulai berproduksi komersial maka nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai perolehan aktiva tetap berwujud yang baru.

Adapun metode penyusutannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh). Terdapat 2 metode penyusutan yang tercantum dalam ketentuan a quo, yaitu garis lurus (straight line method) dan saldo menurun (double declining balanced method).

Lebih lanjut, jika penggantian aktiva tetap berwujud terjadi setelah mulainya produksi komersial, nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar fasilitas pengurangan PPh sebesar 30% adalah nilai aktiva yang lebih rendah antara aktiva yang diganti dengan yang menggantikan. Ketentuan tersebut dapat ditemukan dalam Pasal 16 ayat (3) huruf b PMK 96/2020.

Baca Juga: Beri Banyak Insentif, Sri Mulyani Ajak Investor Masuk ke Sektor Wisata

Dalam hal nilai aktiva tetap berwujud pengganti lebih rendah dari nilai aktiva yang diganti maka fasilitas pengurangan PPh 30% dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan menggunakan nilai aktiva tetap berwujud pengganti.

Namun demikian, apabila nilai aktiva pengganti lebih tinggi dari nilai aktiva tetap berwujud yang digantikan, fasilitas pengurangan PPh sebesar 30% dapat dimanfaatkan sampai berakhirnya jangka waktu pemanfaatan tersisa dengan nilai aktiva tetap berwujud yang diganti.

Sebagai informasi, nilai aktiva tetap berwujud yang dijadikan dasar penyusutan adalah nilai prolehan aktiva tetap berwujud yang baru. Selain itu, metode penyusutan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan UU PPh.

Baca Juga: BKPM Mulai Sesuaikan Sistem OSS dengan Ketentuan Insentif Pajak IKN

Untuk prosedur administrasi penggantian aktiva, wajib pajak diharuskan menyampaikan pernyataan tertulis kepada dirjen pajak sebelum aktiva tetap berwujud diganti. Akan tetapi, aktiva tetap berwujud pengganti tidak dapat diberikan fasilitas penyusutan aktiva tetap dipercepat sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat (5) PMK 96/2020. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kelas pajak, tax allowance, kelas tax allowance, aktiva

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 26 November 2023 | 09:30 WIB
THAILAND

Kembangkan Smart City, Negara Ini Tawarkan Tax Allowance ke Investor

Selasa, 07 November 2023 | 13:45 WIB
LITERASI PAJAK

Bahas SP2DK, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak Khusus Wartawan

Kamis, 02 November 2023 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dukung Industrialisasi, Sri Mulyani Beberkan Peran Insentif Fiskal

Minggu, 29 Oktober 2023 | 16:30 WIB
KPP PRATAMA TANJUNG REDEB

Ajukan Status PKP untuk Ikut Lelang, WP Didatangi Petugas Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya