Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Bahas SP2DK, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak Khusus Wartawan

A+
A-
7
A+
A-
7
Bahas SP2DK, DJP Kembali Gelar Kelas Pajak Khusus Wartawan

Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni (kiri) dan Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali menggelar kelas pajak khusus untuk wartawan media massa pada hari ini, Selasa (7/11/2023).

Kali ini, materi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dan Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani. Adapun materi yang disampaikan adalah tentang surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

Dian mengatakan dengan menerbitkan SP2DK, DJP sesungguhnya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengklarifikasi informasi yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

"Sesuai dengan self-assessment system, tentunya harus diawasi bagaimana kepatuhan yang dilaksanakan oleh wajib pajak. Apakah sudah sesuai aturan belum," ujar Dian.

Informasi dan penghitungan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak dalam SPT akan disandingkan data yang diterima oleh DJP dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). Perbedaan antara data yang dalam SPT dan data yang diterima dari ILAP menjadi dasar bagi KPP untuk mengirimkan SP2DK kepada wajib pajak dimaksud.

"Kalau kemudian ditemukan indikasi ketidaksesuaian, ada data yang belum disampaikan, ini yang menjadi dasar penerbitan SP2DK," ujar Dian.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Lewat SP2DK, informasi dalam SPT wajib pajak dapat segera diklarifikasi tanpa perlu melewati proses pemeriksaan yang berpotensi membutuhkan waktu panjang, bisa mencapai 12 bulan.

Dian mengatakan pemeriksaan membutuhkan sumber daya yang jauh lebih besar baik dari DJP maupun wajib pajak. Oleh karena itu, SP2DK hadir sebagai jembatan dalam rangka menekan compliance cost di sisi wajib pajak dan administration cost di sisi DJP.

"SP2DK ini seperti jembatan, menjembatani wajib pajak kalau ada indikasi atau sesuatu yang perlu dibuktikan, bukan yang sudah dipastikan. Tentu account reprsentative (AR) selaku agent yang mewakili DJP pasti akan menerima kalau memang dokumennya bisa meyakinkan bahwa wajib pajak sudah melaporkan semua penghasilannya," ujar Dian. (sap)

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : edukasi pajak, literasi pajak, penyuluhan pajak, kelas pajak, SP2DK, pemeriksaan pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama