Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Tata Kerja Pengawasan KPP dan Aturan Baru Pencatatan Terpopuler

A+
A-
3
A+
A-
3
Tata Kerja Pengawasan KPP dan Aturan Baru Pencatatan Terpopuler

Gedung Kementerian Keuangan. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan tata kerja pengawasan instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP) dan aturan baru dari Kementerian Keuangan terkait dengan pencatatan untuk tujuan perpajakan menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini, 7-11 Juni 2021.

Otoritas pajak menyatakan perubahan tata kerja pada instansi vertikal DJP merupakan upaya untuk menyelaraskan beban kerja. Beberapa fungsi yang serumpun juga bakal digabung. Dari perubahan tersebut diharapkan dapat memacu kinerja penerimaan pajak.

“Pada tingkat KPP, seksi yang menjalankan pengawasan mengalami penambahan jumlah. Kemudian kami melakukan pengumpulan fungsi yang serumpun yang tadinya terpisah,” kata Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.

Saat ini, jumlah seksi yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak di KPP Madya ditambah dari 3 seksi menjadi 6 seksi. Penambahan jumlah seksi di KPP Madya tersebut nantinya akan mengawasi sekitar 2.000 wajib pajak.

Sebelum berlakunya reorganisasi DJP, hanya ada empat seksi pengawasan dan konsultasi (waskon) pada setiap KPP Madya. Namun, seksi waskon yang menjalankan fungsi pengawasan hanya seksi waskon II hingga IV.

Sebagaimana diatur pada PMK 210/2017, seksi waskon I hanya bertugas untuk menindaklanjuti permohonan wajib pajak, bukan mengawasi wajib pajak sebagaimana yang dilakukan seksi waskon II hingga IV.

Berita pajak terpopuler lainnya adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/2021 tentang tata cara melakukan pencatatan dan kriteria tertentu serta tata cara menyelenggarakan pembukuan untuk tujuan perpajakan.

PMK tersebut menjelaskan wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu yang boleh melakukan pencatatan. Wajib pajak orang pribadi itu juga bisa melakukan pencatatan tanpa harus menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP.

Wajib pajak orang pribadi dengan kriteria tertentu adalah wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas yang kegiatan usahanya secara keseluruhan dikenai PPh final atau bukan objek pajak dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam setahun.

Tak ketinggalan, PMK 54/2021 tersebut juga memerinci tata cara pencatatan bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu. Berikut berita pajak terpopuler lainnya sepanjang pekan ini, 7-11 Juni 2021.

1. Insentif PPh Final UMKM DTP Diperpanjang? Ini Kata DJP
Ditjen Pajak (DJP) tengah membahas perlu tidaknya insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) diperpanjang mengingat batas waktu insentif tersebut akan berakhir pada 30 Juni 2021.

Kepala Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan insentif PPh final UMKM DTP akan berakhir bulan ini. Menurutnya, DJP masih melakukan pembahasan apakah insentif UMKM tersebut perlu dilanjutkan atau tidak.

Inge menjelaskan salah satu pertimbangan dalam memutuskan kebijakan insentif PPh final UMKM adalah dampak kebijakan pada pelaku usaha. Menurutnya, dari sisi serapan insentif, jenis PPh final UMKM DTP belum terlalu optimal.

2. DJP Sebut WP di KPP Madya Bisa Dipindahkan Balik ke KPP Pratama
Wajib pajak yang sudah dipindahkan ke KPP Madya dapat kembali ke KPP Pratama jika sudah tidak memenuhi kriteria dalam PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021.

Kepala Seksi Kepatuhan Wajib Pajak Sektor Perdagangan Ditjen Pajak (DJP) Aidil Nusantara mengatakan sesuai dengan Pasal 2 ayat (4) huruf c beleid itu, hanya wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan besar tertentu dalam suatu Kanwil yang akan terdaftar di KPP Madya.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 ayat (1) huruf a PER-07/PJ/2020 s.t.d.d. PER-05/PJ/2021, dirjen pajak secara jabatan dapat melakukan pemindahan tempat terdaftar wajib pajak dari KPP Madya ke KPP Pratama. Pemindahan dilakukan dengan menerbitkan keputusan dirjen pajak.

3. UMKM Pakai Rezim Pajak Normal, Administrasi Tetap Perlu Dipermudah
Peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang cukup signifikan pada perekonomian membuat pemerintah memberikan perhatian khusus, termasuk dalam wujud insentif pajak.

Manager DDTC Fiscal Research Denny Vissaro menjelaskan insentif pajak untuk UMKM yang terdampak Covid-19 diatur dalam PMK 9/2021. Insentif dalam beleid tersebut diberikan dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP) yang berlaku sampai Juni 2021.

Namun demikian, Denny menyatakan pemberian insentif pajak perlu diseimbangkan dengan optimalisasi penerimaan pajak. Pasalnya, pemerintah juga membutuhkan penerimaan untuk membiayai belanja dan menjaga stabilitas ekonomi.

4. Rencananya, Pengecualian PPN Bakal Dikurangi
Pemerintah berencana menghapus beberapa kelompok barang dan jasa yang selama ini tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN).

Dalam pemberitaan sejumlah media nasional, melalui revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah berencana menghapus beberapa kelompok barang dan jasa dalam Pasal 4A UU PPN yang selama ini dikecualikan dari pengenaan PPN.

Rencananya salah satu kelompok barang yang dimaksud adalah barang kebutuhan pokok dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya. lalu, kelompok jasa yang dihapus dari daftar pengecualian PPN adalah jasa pelayanan kesehatan medis.

5. Soal Pengenaan PPh Minimum untuk Wajib Pajak Badan, Ini Rencananya
Pemerintah berencana menerapkan skema alternative minimum tax (AMT) dengan tarif 1% terhadap penghasilan bruto. Rencana tersebut tertuang dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

PPh minimum dikenakan terhadap wajib pajak badan yang pada satu tahun pajak memiliki PPh terutang (dengan perhitungan sesuai dengan Pasal 17 UU PPh) tidak melebihi 1% dari penghasilan bruto. Adapun tarif PPh minimum direncanakan sebesar 1% terhadap penghasilan bruto.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan skema AMT diambil untuk merespons adanya celah penghindaran pajak. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : berita pajak sepekan, PMK 54/2021, kebijakan pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya