Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

T&C di e-Commerce Tak Perlu Dikenai Bea Meterai, Ini Kata Akademisi

A+
A-
0
A+
A-
0
T&C di e-Commerce Tak Perlu Dikenai Bea Meterai, Ini Kata Akademisi

Peneliti dari UI Tax Center Haula Rosdiana saat memberikan paparan dalam diskusi bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, Kamis (16/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Peneliti dari UI Tax Center Haula Rosdiana menilai pengenaan bea meterai terhadap dokumen terms and condition (T&C) pada platform e-commerce belum perlu untuk dilakukan.

Menurut Haula, pengenaan bea meterai atas dokumen T&C berpotensi menambah biaya bagi platform dan mendorong terjadinya shifting beban pajak dari platform ke konsumen.

"Bea meterai itu adalah pajak tidak langsung, maka ketika itu pajak tidak langsung pasti bisa shifting burden. Ini implikasinya kalau T&C dijadikan objek bea meterai, baru download 1 aplikasi kok sudah mau dikenakan," katanya, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Di beberapa negara yang mengenakan bea meterai atau stamp duty atas dokumen keperdataan, lanjut Haula, pengenaan bea meterai baru dilakukan ketika terdapat nilai uang sebagai underlying dari suatu dokumen.

Dalam diskusi bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, ia juga menilai pengenaan bea meterai itu dapat meningkatkan biaya kepatuhan bagi platform e-commerce dan pengguna.

Menurut Haula, terdapat 3 kebijakan yang bisa dipertimbangkan pemerintah dalam hal T&C dikenaikan bea meterai. Pertama, pemerintah dapat mengenakan bea meterai atas dokumen T&C yang berkaitan dengan uang senilai Rp5 juta atau lebih.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Kedua, pemerintah dapat menunda pengenaan bea meterai atas T&C. Bea meterai atas dokumen T&C baru dikenakan ketika dokumen tersebut diajukan sebagai bukti di pengadilan.

Ketiga, pemerintah dapat mengenakan bea meterai dengan tarif lebih rendah, yaitu Rp0. Hal ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 6 ayat (3) UU Bea Meterai.

"Dokumen ... dapat dikenai bea meterai dengan tarif tetap yang berbeda dalam rangka melaksanakan program pemerintah dan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter dan/atau sektor keuangan," bunyi Pasal 6 ayat (3) UU Bea Meterai. (rig)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea meterai, dokumen T&C, uu bea meterai, DJP, ditjen pajak, UI Tax Center

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 09:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Mahasiswa dan Belum Bekerja, Perlukah Ikut Pemadanan NIK-NPWP?

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?