Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Review
Kamis, 18 Juli 2024 | 18:52 WIB
KONSULTASI PAJAK
Minggu, 14 Juli 2024 | 16:00 WIB
SURAT DARI KELAPA GADING
Minggu, 14 Juli 2024 | 10:00 WIB
DIREKTUR PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUMAS DITJEN PAJAK DWI ASTUTI:
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:46 WIB
KONSULTASI PAJAK
Data & Alat
Rabu, 17 Juli 2024 | 10:59 WIB
KURS PAJAK 17 JULI 2024 - 23 JULI 2024
Kamis, 11 Juli 2024 | 17:38 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK
Rabu, 10 Juli 2024 | 09:25 WIB
KURS PAJAK 10 JULI 2024 - 16 JULI 2024
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Fokus
Reportase

Tekan Harga, Mendag Kirim 3.000 Ton Miyak Goreng 'HET' ke Maluku-Papua

A+
A-
0
A+
A-
0
Tekan Harga, Mendag Kirim 3.000 Ton Miyak Goreng 'HET' ke Maluku-Papua

Warga antre untuk membeli minyak goreng di Pom Migo di Jalan Kolonel Masturi, Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Senin (8/8/2022). Inovasi pom minyak goreng milik seorang warga bernama Ivan Septianto tersebut hadir demi memudahkan masyarakat serta para pedagang untuk membeli minyak goreng yang dijual Rp12.500 per liter. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk menekan harga minyak goreng curah di wilayah timur Indonesia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan pemerintah akan mengirim sedikitnya 3.000 ton minyak goreng curah ke Indonesia Timur, khususnya Maluku dan Papua. Pada tahap awal, sebanyak 1.200 ton di antaranya akan dikirimkan pada Kamis (11/8/2022) ini.

"Seluruh Indonesia harus mendapatkan migor (minyak goreng) curah seharga Rp14.000 per liter," ujar Zulkifli dalam keterangan resminya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga: BI Kembali Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen

Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kemendag terhadap 216 pasar di seluruh Indonesia, harga minyak goreng curah secara rata-rata untuk wilayah Jawa-Bali sudah turun ke bawah harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Per 10 Agustus 2022, harga migor curah di Jawa dan Bali tercatat Rp12.929 per liter. Angka ini sudah turun 4,68% dibandingkan Juli lalu. Sementara di level nasional, harga rata-rata minyak goreng curah masih di batas HET Rp14.000 per liter. Namun, angka tersebut sudah turun 9,26% dibandingkan bulan lalu.

Tren penurunan harga minyak goreng curah sebenarnya juga terjadi cukup merata di seluruh Indonesia. Di Sumatra, harga minyak goreng curah secara rata-rata tercatat Rp13.151 per liter. Sementara di Kalimantan Rp13.804 per liter, Sulawesi Rp13.568 per liter, serta Maluku dan Papua masih mencatatkan harga cukup tinggi, yakni Rp18.271 per liter.

Baca Juga: ADB Perkirakan Ekonomi RI Tumbuh 5 Persen pada 2024-2025

Guna terus menjaga stabilitas harga, pemerintah memperluas cakupan pendistribusian minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan rakyat dengan merek Minyakita. Minyak goreng kemasan tersebut didistribusikan dengan harga jual sesuai HET Rp14.000 per liter.

Sampai dengan 10 Agustus 2022, sudah ada 111 perusahaan yang mendapat persetujuan penggunaan merek Minyakita dari Kemendag. Jumlahnya diperkirakan akan terus naik seiring tingginya animo pasar.

Pemerintah, imbuh mendag, berharap adanya program minyak goreng curah rakyat bisa menjangkau seluruh Indonesia. Dengan begitu, dalam 1 bulan ke depan, pemerintah optimistis seluruh Indonesia bisa mencapai HET untuk produk minyak goreng curah. (sap)

Baca Juga: Kemendagri Minta Pemda Segera Cairkan Dana Hibah Pilkada 2024

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : minyak goreng, inflasi, kebijakan 1 harga, Kemendag, CPO, Minyakita

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 12:00 WIB
PEREKONOMIAN INDONESIA

Setelah Lebaran, BPS Catat Inflasi Turun Jadi 2,84 Persen

Senin, 03 Juni 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Turun Jadi US$18 Per MT

Minggu, 02 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kembangkan KTP Digital Jadi INA-Pass, Begini Penjelasan Kemendagri

berita pilihan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:34 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

E-Faktur Desktop 4.0 DJP: Ingat, Besok Ada Downtime Layanan Pajak Ini

Jum'at, 19 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Saat Ini Bayar Pajak Tetap Harus Pakai NPWP 15 Digit

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:30 WIB
KAMUS PAJAK

Apa Itu Perseroan Terbatas (PT)?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:17 WIB
LITERATUR PAJAK

Sistem Tanam Paksa: Jurus Kolonial Belanda Mengejar ‘Surplus APBN’

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Utang Jatuh Tempo 2025 Tembus Rp800 T, DPR Singgung Penerimaan Pajak

Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:00 WIB
LAPORAN OECD

OECD Catat Banyak Negara Masih Pakai Thin Capitalization Rules

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:45 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Semester I/2024, DJP Kumpulkan PPN Digital Rp3,89 Triliun

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bolak-Balik ke Luar Negeri, Pilot dan Pramugari Tetap Kena Bea Masuk?

Jum'at, 19 Juli 2024 | 17:14 WIB
DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak Ungkap Perkembangan Terkini Reformasi Perpajakan

Jum'at, 19 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN BEA CUKAI

Bea Cukai Beberkan 7 Alasan Penambahan Barang Kena Cukai, Apa Saja?