Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Telanjur Beli Mobil Tanpa Diskon PPnBM? Ada Refund untuk Konsumen

A+
A-
4
A+
A-
4
Telanjur Beli Mobil Tanpa Diskon PPnBM? Ada Refund untuk Konsumen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memutuskan memperpanjang periode insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) atas mobil hingga masa pajak September 2022.

Pasal 11 ayat (2) PMK 5/2022 menyebut konsumen yang telanjur membeli mobil dan membayar PPnBM sebelum peraturan itu berlaku akan memperoleh pengembalian atau refund pajak yang telah dibayarkan. Refund tersebut dibayarkan pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan pajak.

"PPnBM dan/atau kelebihan pajak pertambahan nilai yang telah dipungut atas penyerahan ... dikembalikan oleh pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan," bunyi Pasal 11 ayat (2), dikutip Sabtu (12/2/2022).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

PMK 5/2022 secara perinci mengatur perpanjangan pemberian insentif PPnBM DTP atas mobil selama 9 bulan atau hingga masa pajak September 2022. Insentif itu diberikan untuk menjaga momentum pemulihan sektor otomotif nasional pada tahun ini.

Pasal 2 PMK 5/2022 menyebut terdapat 2 kelompok kendaraan bermotor yang dapat memperoleh insentif PPnBM DTP. Kedua jenis kendaraan bermotor tersebut yakni mobil dengan kapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc dan mobil tipe low cost green car (LCGC).

Kemudian, pemerintah mensyaratkan mobil berkapasitas silinder 1.200 cc atau 1.500cc yang memperoleh insentif PPnBM DTP harus memenuhi jumlah pembelian lokal (local purchase) paling sedikit 80% dan seharga Rp200 hingga Rp250 juta. Sementara pada mobil tipe LCGC, harganya paling mahal Rp200 juta.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Mengenai besaran insentifnya, Pasal 5 beleid tersebut memaparkan kendaraan tipe LCGC yang menurut PP 74/2021 dikenakan PPnBM 3%, diberikan insentif PPnBM DTP dengan besaran yang berbeda setiap kuartal. Pada kuartal I/2021, insentif PPnBM DTP diberikan 100% atau 3% sehingga masyarakat membayar pajak 0%.

Kemudian, besaran insentif PPnBM DTP akan turun menjadi 66,6% atau sebesar 2% pada kuartal II/2022 dan kembali turun menjadi 33,3% atau hanya 1% pada kuartal III/2022.

Adapun pada mobil berkapasitas hingga 1.500 cc seharga Rp200-Rp250 juta yang dikenakan PPnBM 15%, insentif yang diberikan sebesar 50% sehingga masyarakat cukup membayar PPnBM 7,5%. Namun, insentif pada jenis kendaraan ini hanya berlaku hingga masa pajak Maret 2022

Baca Juga: Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [2 Februari 2022]," bunyi Pasal 13 beleid tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, diskon pajak, PPnBM mobil DTP, diskon pajak mobil, insentif PPnBM DTP, LCGC, PP 74/2021, PMK 5/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 10:15 WIB
IBU KOTA NUSANTARA

Sudah Ada di DJP Online, Permohonan 3 Insentif Pajak IKN

Senin, 24 Juni 2024 | 18:00 WIB
PROVINSI JAWA TENGAH

Pemprov Siapkan 4 Insentif untuk WP di Jateng, Ada Diskon Pajak 50%

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 13:00 WIB
KOREA SELATAN

Pemerintah Korea Selatan Mulai Kurangi Besaran Diskon Pajak BBM

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya