Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Telanjur Naikkan PBBKB, 14 Provinsi Diminta Berikan Insentif Fiskal

A+
A-
0
A+
A-
0
Telanjur Naikkan PBBKB, 14 Provinsi Diminta Berikan Insentif Fiskal

Kendaraan melintas di bawah layar digital berisi pelarangan kampanye di hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Jakarta, Sabtu (13/1/2024). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri mencatat ada 14 provinsi yang telah menaikkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) melalui perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Horas Maurits Panjaitan mengatakan kenaikan tarif PBBKB dilaksanakan berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Namun, kini Kemendagri mengimbau pemda yang telanjur menaikkan tarif PBBKB untuk memberikan insentif fiskal sementara waktu.

"Sebenarnya yang menjadi krusial itu sekitar 14 daerah saja. Kalau yang lain masih memberlakukan seperti yang lama, 5% atau bahkan ada yang 7,5%," katanya, dikutip pada Sabtu (23/3/2024).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Maurits mengatakan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengatur tarif PBBKB ditetapkan paling tinggi sebesar 10%. Sebetulnya, ketentuan tarif PBBKB tersebut tidak berubah dari yang diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Namun, sejumlah provinsi memilih menaikkan tarif PBBKB dan menuangkannya dalam perda PDRD sebagai pelaksana UU HKPD. Ketentuan pajak dalam UU HKPD, termasuk mengenai PBBKB telah resmi berlaku mulai 5 Januari 2024.

Dia menyebut ada 5 provinsi yang menaikkan tarif PBBKB dari 5% menjadi 10%, yakni Banten, DIY, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Papua Barat.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Kemudian, 8 provinsi menaikkan tarif PBBKB dari 7,5% menjadi 10%, yakni Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, dan Maluku Utara. Selain itu, 1 provinsi yaitu Aceh menaikkan tarif PBBKB dari 5% menjadi 7,5%.

Di sisi lain, 2 provinsi justru menurunkan tarif PBBKB dari 10% menjadi 5%, yakni Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat. Adapun pada 18 provinsi lainnya, memilih mempertahankan tarif BBNKB sebesar 5%, 7,5%, dan 10%.

"Agar pemda yang sudah keburu menaikan tarif di perda, bisa dilakukan [pemberian insentif fiskal] melalui perkada, yaitu dengan berdasarkan SE yang kami berikan," ujarnya.

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Maurits menyebut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.3/12566/SJ yang mengimbau para gubernur memberikan insentif PBBKB. Alasannya, kenaikan tarif PBBKB akan berimplikasi pada peningkatan nilai atau harga BBM, khususnya untuk BBM nonsubsidi yang harus dibayar konsumen.

Melalui SE, gubernur diminta memberikan insentif fiskal berkaitan dengan pemungutan PBBKB sehingga konsumen dapat membayar PBBKB ekuivalen dengan tarif sebesar yang ditetapkan dalam perda sebelumnya atau sebelum kenaikan. Pemberian insentif ini dapat dilakukan berdasarkan Pasal 101 ayat (3) UU HKPD untuk mendukung kemudahan berinvestasi.

Pemberian insentif dapat dituangkan dalam peraturan gubernur (pergub) mengenai pemberian insentif fiskal berkaitan dengan pemungutan PBBKB yang berlaku efektif mulai April 2024 sampai dengan 2025 atau masa akhir pemberlakuannya disesuaikan dengan kondisi perekonomian nasional. (sap)

Baca Juga: Optimalkan Penerimaan BPHTB, Dua Instansi Ini Lakukan Integrasi Data

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, PBBKB, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, tarif pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 10:15 WIB
VIETNAM

Vietnam Bakal Pangkas Tarif Pajak untuk UMKM, Ini Tujuannya

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?