Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Temui Gangguan Saat Gunakan e-Bupot Unifikasi? Ternyata Aksesnya Padat

A+
A-
5
A+
A-
5
Temui Gangguan Saat Gunakan e-Bupot Unifikasi? Ternyata Aksesnya Padat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebut pengunjung pada aplikasi e-bupot unifikasi sedang padat.

DJP mengatakan traffic pada aplikasi e-bupot unifikasi yang padat akan membuat proses penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi tersendat. Pada sebagian wajib pajak, traffic yang padat juga dapat menimbulkan eror.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Kemungkinan eror tersebut karena saat ini akses e-bupot unifikasi cukup padat dan menunggu antrean," bunyi cuitan akun @kring_pajak, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

DJP mengatakan wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah apabila masih menemukan kendala dalam penyampaian SPT Masa PPh unifikasi. Pertama, melakukan clear cache dan cookies pada browser yang digunakan.

Kemudian, menggunakan jendela penyamaran baru/private window/incognito window pada browser. Ketiga, menggunakan perangkat atau koneksi internet yang berbeda. Terakhir, menggunakan browser lain yang berbeda.

"Namun jika sudah dilakukan cara tersebut masih terkenda juga, silakan dapat coba secara berkala ya, Kak," tulis DJP.

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Dalam beberapa hari terakhir, terdapat sejumlah pertanyaan dari wajib pajak yang mengalami kendala ketika menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi. Beberapa kendala yang dialami wajib pajak di antaranya gagal mengunduh bukti potong dan proses posting SPT memerlukan waktu lama.

"@kring_pajak pagi Kak, aku mau download bupot PPh unifikasi tapi masuk ke page ini dan tidak terunduh. Mohon bantuannya," tulis akun @revinacharm.

Saat ini, DJP telah mewajibkan wajib pajak pemotong/pemungut PPh membuat bukti potong/pungut unifikasi dan menyampaikan SPT masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022. Implementasi aplikasi e-bupot unifikasi tersebut berlaku bagi wajib pajak yang memotong atau memungut PPh di antaranya PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 26.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Aplikasi e-bupot unifikasi juga sudah tersedia di DJP Online. Bukti pemotongan/pemungutan unifikasi terdiri atas bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar serta dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi. (sap)


Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, e-billing, e-bupot, e-bupot unifikasi, PPh, SPT Masa

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Penghasilan Orang Pribadi di Bawah PTKP Bisa Bebas PPh Final PHTB

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?