Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terawan Terbitkan Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Laut dan Udara

A+
A-
2
A+
A-
2
Terawan Terbitkan Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Laut dan Udara

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews—Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan menyusul dibukanya sektor-sektor publik secara bertahap.

Protokol tersebut diatur dalam Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/382/2020. Protokol ini juga untuk melengkapi upaya pemerintah membuka kembali daerah dan sektor publik secara bertahap yang berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat.

“Diharapkan dapat meminimalisasi risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan,” kata Menteri Kesehatan dikutip dari Setkab, Jumat 3/7/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Dalam surat edaran tersebut, terdapat sembilan yang harus diperhatikan dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari penularan Covid-19. Pertama, seluruh penumpang dan awak transportasi udara dan laut dalam keadaan sehat.

Penumpang dan awak moda transportasi harus menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau memakai hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain, memakai pelindung mata/wajah, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

Kedua, penumpang dan awak moda transportasi harus memiliki kartu kewaspadaan sehat dan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative atau rapid test antigen yang berlaku paling lama 14 hari sejak surat keterangan diterbitkan.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Ketiga, harus memiliki surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau pemeriksaan rapid test yang diterbitkan fasilitas kesehatan milik pemerintah atau swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Keempat, jika dinas kesehatan kabupaten/kota belum bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, kedua test dapat dilakukan di tempat lainnya.

Misal, rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging tertentu atau laboratorium pemeriksa Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes. Lalu, rumah sakit/laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Kemudian, bisa juga dilakukan di rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV).

Kelima, kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dapat diperoleh melalui aplikasi e-HAC dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

Keenam, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test antigen kepada operator moda transportasi/agen perjalanan secara elektronik maupun nonelektronik, dan telah mengisi HAC.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Ketujuh, petugas kantor kesehatan pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan antara lain pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut.
Lalu, validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau rapid test antigen milik penumpang dan awak alat angkut dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas.

Kemudian, petugas juga harus memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun nonelektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut.

Kedelapan, petugas kantor kesehatan pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan antara lain pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut dan verifikasi kartu HAC elektronik maupun nonelektronik penumpang.

Baca Juga: PT Perorangan Bisa Manfaatkan PPh Final 0,5 Persen selama 4 Tahun

Kesembilan, dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi e-HAC. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : protokol pengawasan, transportasi umum, kenormalan baru, menteri kesehatan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya