Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terbitkan PP Baru, Tarif Royalti Batu Bara Didesain Progresif

A+
A-
1
A+
A-
1
Terbitkan PP Baru, Tarif Royalti Batu Bara Didesain Progresif

Ilustrasi tambang batu bara. (foto: Kementerian ESDM)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menyebut Peraturan Pemerintah (PP) 26/2022 turut mengubah struktur tarif iuran produksi atau royalti batu bara.

Dalam lampiran PP 26/2022, tarif royalti pertambangan batu bara dibuat progresif sesuai dengan harga batu bara acuan (HBA). Dengan kata lain, makin tinggi HBA maka makin tinggi tarif royalti yang dikenakan.

"[Perubahan tarif] agar sejalan dengan PP 15/2022 yang juga menetapkan tarif progresif berdasarkan harga batu bara," ujar Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Ditjen Anggaran (DJA) Kurnia Chairi, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Selain itu, tarif progresif berdasarkan HBA juga dipandang lebih adil, baik untuk wajib bayar maupun untuk penerimaan negara.

Untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori kurang dari atau sama dengan 4.200 Kkal/kg, tarif royalti yang berlaku adalah sebesar 5% hingga 8%.

Bila HBA lebih rendah dari US$70, tarif royalti sebesar 5%. Jika HBA senilai US$70 hingga kurang dari US$90 maka tarif yang berlaku sebesar 6%. Apabila HBA lebih tinggi atau sama dengan US$90 maka tarif royalti yang berlaku sebesar 8%.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori di atas 4.200 Kkal/kg hingga 5.200 Kkal/kg, tarif royalti yang berlaku sebesar 7% hingga 10,5%.

Royalti sebesar 7% dikenakan apabila HBA lebih rendah dari US$70, sedangkan royalti sebesar 8,5% berlaku bila HBA senilai US$70 hingga kurang dari US$90. Royalti sebesar 10,5% berlaku jika HBA senilai US$90 atau lebih.

Untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori 5.200 Kkal/kg atau lebih, tarif royalti yang berlaku sebesar 9,5% hingga 13,5%.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Tarif royalti sebesar 9,5% berlaku ketika HBA lebih rendah US$70, sedangkan tarif royalti sebesar 11,5% berlaku bila HBA senilai US$70 hingga kurang dari US$90. Jika HBA mencapai US$90 atau lebih, tarif royalti yang berlaku sebesar 13,5%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 26/2022, royalti, penerimaan negara bukan pajak, PNBP, batu bara, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya