Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terbitkan SBN Khusus PPS, Negara Raup Rp 7,8 Triliun dan US$ 124 Juta

A+
A-
0
A+
A-
0
Terbitkan SBN Khusus PPS, Negara Raup Rp 7,8 Triliun dan US$ 124 Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah meraup duit senilai Rp7,8 triliun dan US$124,1 juta dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) khusus untuk menampung dana harta bersih yang diungkapkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

Kepala Seksi Perencanaan Transaksi Surat Utang Negara dan Derivatif DJPPR Arif Prabowo Sulistiono mengatakan SBN khusus PPS ditawarkan dalam denominasi rupiah dan dolar AS. SBN khusus PPS tersebut ditawarkan sejak Februari 2023.

"Karena mulainya dari 2022 sampai sekarang, pemerintah rutin sebulan sekali terbitkan SUN dan SBSN khusus PPS," katanya dalam acara Tax Live DJP, dikutip pada Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Arif menuturkan PPS telah diselenggarakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pada program ini, wajib pajak peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya telah memperoleh tarif PPh final lebih rendah ketimbang mendeklarasikan harta bersih.

Peserta PPS wajib memenuhi komitmennya untuk menginvestasikan hartanya jika ingin terhindar dari sanksi. Dalam hal ini, pemerintah memberikan waktu bagi wajib pajak merealisasikan komitmen investasinya hingga 30 September 2023.

Wajib pajak peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Arif menyebut SBN khusus PPS terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) berdenominasi rupiah dan dolar AS, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Jadwal Penerbitan SBN Khusus PPS

Pada tahun ini, lanjutnya, pemerintah masih menjadwalkan 2 kali penerbitan SBN khusus PPS lagi, yakni SBSN pada Agustus 2023 dan SUN pada September 2023. Dia pun mengimbau peserta PPS untuk segera merealisasikan komitmen investasinya.

"Perhatikan waktu waktunya, terutama sebelum 23 Agustus 2023 dan 22 September 2023, penawaran harus sudah diterima dealer utama. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik karena tarifnya lebih rendah," ujar Arif.

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

PMK 196/2021 mengatur wajib pajak dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender.

Beleid itu juga mengatur sanksi berupa tambahan PPh final jika wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti. (rig)

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SBN, PPS, program pengungkapan sukarela, pembiayaan, surat berharga negara, investasi, kemenkeu, DJPPR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?