Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terkendala Pakai Web e-Faktur? Begini Kata Kring Pajak DJP

A+
A-
5
A+
A-
5
Terkendala Pakai Web e-Faktur? Begini Kata Kring Pajak DJP

Tampilan awal https://web-efaktur.pajak.go.id. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui Twitter, sejumlah wajib pajak mengeluhkan adanya kendala saat menggunakan web e-faktur.

Dalam salah satu responsnya terhadap pertanyaan warganet, contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan sampai dengan saat ini belum ada informasi resmi terkait dengan error pada web e-faktur. Namun, kendala yang dialami wajib pajak sudah disampaikan ke tim terkait.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Sampai saat ini belum ada informasi resmi terkait error pada web e-faktur. Namun, beberapa wajib pajak mengalami kendala yang sama. Saat ini sudah disampaikan ke pihak terkait untuk segera ditangani,” tulis Kring Pajak, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Selain itu, Kring Pajak menyarankan beberapa langkah yang bisa dicoba wajib pajak saat menggunakan web e-faktur. Pertama, wajib pajak perlu memastikan internet stabil. Kedua, wajib pajak bisa mencoba clear cache & cookies pada browser.

Ketiga, wajib pajak dapat menggunakan private window. Keempat, wajib pajak perlu memastikan sertifikat elektronik (sertel) masih berlaku, download dan memasang kembali pada browser. Kelima, wajib pajak bisa mencoba menggukan browser atau perangkat berbeda.

“Silakan dicoba secara berkala ya,” imbuh Kring Pajak.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Sebagai informasi kembali, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Implementasi e-faktur 3.0 secara nasional dimulai pada 1 Oktober 2020. Pengusaha kena pajak (PKP) wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN. (kaw)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : e-faktur, faktur pajak, e-faktur web, Ditjen Pajak, DJP, sertel, pajak, pajak online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB