Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Terlanjur Bayar PBB Tanpa Insentif? Warga DKI Bisa Minta Kompensasi

A+
A-
7
A+
A-
7
Terlanjur Bayar PBB Tanpa Insentif? Warga DKI Bisa Minta Kompensasi

Suasana pemukiman warga di kawasan Mangga Besar, Jakarta, Jumat (20/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemprov DKI Jakarta memberikan kompensasi bagi wajib pajak yang terlanjur membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) tanpa mendapatkan insentif.

Bagi wajib pajak yang membayar PBB tahun pajak 2021 pada bulan Oktober 2021 sampai 13 Desember 2021 dan tidak mendapatkan insentif PBB pada Pergub 60/2021, wajib pajak berhak mendapatkan kompensasi berupa keringan PBB sebesar 10%.

"Kompensasi ... diberikan untuk tahun pajak 2022," bunyi Pasal 18A ayat (2) Pergub 60/2021 s.t.d.d Pergub 104/2021, dikutip Selasa (14/12/2021).

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Keringanan sebesar 10% dikompensasikan untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan wajib pajak melalui mekanisme pemindahbukuan.

Untuk mendapatkan kompensasi ini, wajib pajak harus mengajukan permohonan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak Pergub 104/2021 berlaku. Adapun Pergub 104/2021 diundangkan sejak 13 Desember 2021 dan berlaku pada 14 Desember 2021.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif PBB pada akhir tahun. Wajib pajak berhak mendapatkan keringanan sebesar 10% sekaligus pembebasan sanksi administrasi bila membayar PBB paling lambat pada 31 Desember 2021.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Sebelum Pergub 104/2021 terbit, Pemprov DKI Jakarta sesungguhnya telah memberikan insentif yang sejenis pada Agustus dan September 2021.

Kala itu Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan atau diskon sebesar 10% sekaligus penghapusan sanksi administrasi bila wajib pajak membayar tunggakan PBB tahun pajak 2013 hingga 2020 pada Agustus hingga September 2021.

Atas PBB tahun pajak 2021, Pemprov DKI Jakarta memberikan diskon sebesar 20% bila PBB tahun pajak tersebut dilunasi pada Agustus 2021. Bila PBB tahun pajak 2021, baru dibayarkan pada September 2021, keringanan yang diberikan hanya sebesar 15%. (sap)

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, diskon pajak, pemutihan, denda pajak, PBB, PKB, DKI Jakarta, Anies Baswedan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 7/2024

Diskon PPN Rumah DTP Turun Jadi 50 Persen, Berlaku Mulai Juli 2024

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?