Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Termasuk Pengurus, Siapa Saja Penanggung Pajak WP Badan?

A+
A-
27
A+
A-
27
Termasuk Pengurus, Siapa Saja Penanggung Pajak WP Badan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Selain penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi, PMK 61/2023 juga memuat ketentuan penanggung pajak dalam penagihan atas wajib pajak badan.

Sesuai dengan definisi dalam PMK 61/2023, penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Penagihan pajak dilakukan terhadap … penanggung pajak atas wajib pajak badan,” bunyi penggalan Pasal 7 huruf b PMK 61/2023, dikutip pada Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Secara umum, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) PMK 61/2023, penanggung pajak terdiri atas wajib pajak badan bersangkutan dan pengurus. Wajib pajak badan bersangkutan bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk serta cabang.

Kemudian, pengurus dari wajib pajak badan juga bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak badan induk dan cabang. Adapun Pasal 9 ayat (2) PMK 61/2023 memuat ketentuan perincian pengurus yang menjadi penanggung pajak sesuai dengan bentuk wajib pajak badannya.

Perseroan Terbatas

  1. Direksi, meliputi:
  • direktur utama, presiden direktur atau jabatan yang setingkat;
  • wakil direktur utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau
  • direktur yang mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan di bidang keuangan.

Direksi bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda
  1. Dewan komisaris, meliputi:
  • komisaris utama atau presiden komisaris atau jabatan yang setingkat;
  • wakil komisaris utama atau jabatan yang setingkat; dan/atau
  • komisaris lainnya.

Dewan komisaris bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

  1. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada perseroan terbatas. Orang tersebut bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  2. Pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:
  • untuk perseroan terbatas terbuka, meliputi:
  1. pemegang saham mayoritas dan/atau pemegang saham pengendali, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek;
  2. pemegang saham lainnya, yang atas sahamnya tidak tercatat dan tidak diperdagangkan di bursa efek; dan/atau
  3. pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung.
  • untuk perseroan terbatas tertutup, meliputi:
  1. seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas; dan/atau
  2. pemegang saham mayoritas tidak langsung dan/atau pemegang saham pengendali tidak langsung.

Pemegang saham bertanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham terhadap utang pajak wajib pajak badan. Termasuk pengertian pemegang saham adalah pemilik sebenarnya atas saham.

Bentuk Usaha Tetap

  1. Kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, atau jabatan yang setingkat. Mereka bertanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  2. Perusahaan induk dari bentuk usaha tetap. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  3. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada bentuk usaha tetap. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  4. Pemilik modal. Tanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap utang pajak wajib pajak badan. Termasuk dalam pengertian pemilik modal adalah pemilik sebenarnya atas modal.

Persekutuan Komanditer

  1. Sekutu komplementer/sekutu aktif/sekutu pengurus. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  2. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan komanditer. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  3. Sekutu komanditer/sekutu pasif. Tanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap utang pajak wajib pajak badan. Termasuk dalam pengertian pemilik modal adalah pemilik sebenarnya atas modal.

Persekutuan Perdata dan Persekutuan Firma

  1. Para sekutu; dan/atau
  2. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada persekutuan perdata dan persekutuan firma. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Koperasi

  1. Pengurus;
  2. Pengawas; dan/atau
  3. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada koperasi. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Yayasan

  1. Ketua atau jabatan yang setingkat;
  2. Sekretaris;
  3. Bendahara;
  4. Pembina;
  5. Pengawas; dan/atau
  6. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada Yayasan. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Kerja Sama Operasi

  1. Pimpinan atau jabatan yang setingkat. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  2. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan usaha pada kerja sama operasi. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  3. Pemilik modal. Tanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan modal terhadap utang pajak wajib pajak badan. Termasuk dalam pengertian pemilik modal adalah pemilik sebenarnya atas modal.

Badan Lainnya

  1. Pimpinan atau jabatan yang setingkat. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  2. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan untuk menjalankan kegiatan Badan. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.
  3. Pemilik modal. Tanggung jawab atas utang pajak dan biaya penagihan pajak secara proporsional berdasarkan porsi kepemilikan saham atau modal terhadap utang pajak wajib pajak badan. Termasuk dalam pengertian pemilik modal adalah pemilik sebenarnya atas modal.

Satuan Kerja Instansi Pemerintah

  1. Kepala instansi pemerintah;
  2. Kuasa pengguna anggaran;
  3. Pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan;dan/atau
  4. Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam satuan kerja. Tanggung jawab secara pribadi dan/atau secara renteng atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak.

“Dalam hal wajib pajak badan memiliki cabang, pengurus … termasuk kepala cabang yang bertanggung jawab atas seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dari cabang yang bersangkutan,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (3) PMK 61/2023.

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Berdasarkan ketentuan pada Pasal 9 ayat (4) PMK 61/2023, termasuk dalam pengertian orang yang nyata-nyata adalah sebagai berikut:

  1. orang yang berwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga dan/atau menandatangani cek;
  2. orang yang berwenang mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi, anggota dewan komisaris, kepala perwakilan, kepala cabang, penanggung jawab, pengurus, pengawas, pimpinan, atau jabatan setingkat; dan/atau
  3. orang yang berwenang atau berkuasa untuk memengaruhi atau mengendalikan wajib pajak badan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun.

Pelaksanaan tindakan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 61/2023 dilakukan terhadap penanggung pajak atas wajib pajak badan secara berurutan.

Jika terdapat perubahan atau penggantian pengurus yang tercantum dalam akta, penagihan dilakukan terlebih dahulu terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta perubahan. Setelah itu, penagihan dilakukan terhadap pengurus yang namanya tercantum dalam akta sebelumnya.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

“Untuk pengurus yang namanya tidak tercantum dalam akta, urutan penagihan pajak tetap mengikuti ketentuan,” bunyi penggalan Pasal 9 ayat (9) PMK 61/2023. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PMK 61/2023, penanggung pajak, penagihan pajak, utang pajak, biaya penagihan pajak, DJP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?